Ratusan Ribu Benih Lobster Ekspor Ilegal Gagal Diselundupkan di Sumsel

Keenam orang tersangka dijerat melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004

Tasmalinda
Minggu, 11 Juni 2023 | 21:58 WIB
Ratusan Ribu Benih Lobster Ekspor Ilegal Gagal Diselundupkan di Sumsel
Benih lobster. Ratusan Ribu Benih Lobster Ekspor Ilegal Gagal Diselundupkan di Sumsel (dok istimewa)

SuaraSumsel.id - Penyelundupan sebanyak 191.850 ekor benih lobster atau benih lobster yakni  lobster mutiara sebanyak 180 ribu dan lobster pasir sebanyak 11.850 berhasil digagalkan. Polisi menahan enam orang warga Provinsi Banten sebagai tersangka kasus dugaan ekspor benih lobster ilegal.

AKBP Hary Dinar mengatakan penetapan status tersangka dilakukan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperkuat keterangan saksi dan ahli pada Jumat (9/6). Keenam tersangka itu masing-masing berinisial BI (34), IS (26), Y (44), AZ (36), MH (37), dan RP (32) yang semuanya warga Kabupaten Lebak dan Serang, Provinsi Banten.

"Mereka kedapatan hendak mengirimkan atau mengekspor benih lobster itu menggunakan kendaraan mobil melintasi Desa Tanjung Lago, Banyuasin, tak jauh dari pelabuhan kapal Tanjung Api-api," katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti lobster itu dibawa oleh tersangka dengan cara dikemas kantung plastik dan disimpan dalam 43 boks styreofoam, kemudian diangkut dengan tiga unit mobil minibus.

Baca Juga:Perampok Rumah Mewah di Jakabaring Dibekuk Aparat Jatanras Polda Sumsel

"Untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan plat nomor mobil palsu (masing-masing bernomor polisi BG-1323-ZU, BG-1653-IH dan BG-1272-ZI) dan bagian dalam mobil di tata sedemikian rupa. Namun, berkat kerja sama lintas sektoral (satuan reserse kriminal dan petugas pelabuhan) aksi ilegal ini berhasil digagalkan," ujarnya.

"Dari serangkaian proses penyelidikan bersama yang berlangsung beberapa hari itu juga memastikan para pelaku tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau ekspor atas kedua jenis benih lobster itu," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, keenam orang tersangka dijerat melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebanyak Rp1,5 miliar.

Sementara ribuan benih lobster itu pada Minggu pagi tadi telah dilepasliarkan kembali oleh petugas Balai Karantina di Perairan Teluk Lampung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Provinsi Lampung.

"Selanjutnya instruksi dari pimpinan kami kasus ini pun akan terus diusut dari mana dan tujuan pengirimannya ke mana," tambahnya. [ANTARA]

Baca Juga:Sumsel Dorong Makin Bermunculan Desa Ekowisata

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak