Perampok Rumah Mewah di Jakabaring Dibekuk Aparat Jatanras Polda Sumsel

Tersangka Apriyadi ditangkap dalam operasi penyergapan nyaris tanpa perlawanan di rumahnya oleh personel Jatanras

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 10 Juni 2023 | 17:52 WIB
Perampok Rumah Mewah di Jakabaring Dibekuk Aparat Jatanras Polda Sumsel
Ilustrasi Penangkapan. Perampok rumah mewah di Jakabaring ditangkap aparat Jatanras Polda Sumsel.

SuaraSumsel.id - Aparat Polda Sumatera Selatan menangkap seorang tersangka perampokan rumah mewah dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah di Jalan Majapahit, Jakabaring, Palembang.

Kepala Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Agus Prihardinika mengatakan tersangka tersebut adalah pria bernama Apriyadi (25), warga Sungai Ogan, Jakabaring, Palembang.

Tersangka Apriyadi ditangkap dalam operasi penyergapan nyaris tanpa perlawanan di rumahnya oleh personel Jatanras Jumat (9/6/2023) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan atas pengembangan informasi yang dihimpun kepolisian dari tiga orang tersangka perampokan lain yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap pada awal pekan lalu.

Baca Juga:Ibu Beli Kaos Palu Arit di Pasar, Remaja di Sumatera Selatan Berakhir di Tangan Ini

“Saat ini mereka, keempat orang tersangka itu telah ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel guna menjalani proses penyidikan,” kata dia.

Agus menjelaskan, kepada penyidik para tersangka mengaku melakukan perampokan di rumah korban berinisial CA (35) yang berprofesi sebagai pengusaha, Jumat (21/4/2023) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.

Adapun aksi mereka tersebut terpantau melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) tetangga korban yang kemudian diselidiki oleh kepolisian.

Saat itu, para tersangka masuk dengan cara merusak pagar dan pintu rumah mewah korban yang dalam keadaan kosong karena ditinggalkan berdagang di Pasar Jakabaring.

Dia menyebutkan, tersangka merampok uang tunai senilai Rp25 juta, dua buah surat tanah, satu unit sepeda motor dan perhiasan emas milik korban.

Baca Juga:Sumsel Dorong Makin Bermunculan Desa Ekowisata

“Semua brangkas berisi harta benda korban dirusak isinya dirampok, meski tidak ada korban jiwa dalam aksi itu namun korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp44 juta,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat melanggar Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dalam kelompok dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini