Ada Indikasi Praktik Cuci Uang di Bisnis Solar Ilegal di Sumsel, Ditemukan Rekening Rp 16 Miliar

Karena itu, Polda Sumsel akan berkoordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran uang sebanyak itu.

Tasmalinda
Sabtu, 01 April 2023 | 04:12 WIB
Ada Indikasi Praktik Cuci Uang di Bisnis Solar Ilegal di Sumsel, Ditemukan Rekening Rp 16 Miliar
Konfrensi pers pengungkapan kasus solar ilegal di Ogan Ilir, Sumsel [Sumselupdate]

“Kita mengamankan pelaku dan barang bukti tindak pidana meniru atau memalsukan BBM atau hasil olahan tanpa izin menerima, memberi dan membawa sesuatu benda yang patut diduga hasil kejahatan,” ucapnya Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, pada jumpa pers (31/03).

“Pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar dalam kasus penyalahgunaan BBM yang pernah diungkap Ditreskrimsus Polda Sumsel,” ucapnya.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, atas perbuatan tersangka terancam melanggar Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 20 tahun kurungan dan atau denda 20 miliar.

Baca Juga:Lagi-Lagi Gudang Solar Ilegal di Sumsel Digerebek tapi Pemilik Kabur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini