Ada Indikasi Praktik Cuci Uang di Bisnis Solar Ilegal di Sumsel, Ditemukan Rekening Rp 16 Miliar

Karena itu, Polda Sumsel akan berkoordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran uang sebanyak itu.

Tasmalinda
Sabtu, 01 April 2023 | 04:12 WIB
Ada Indikasi Praktik Cuci Uang di Bisnis Solar Ilegal di Sumsel, Ditemukan Rekening Rp 16 Miliar
Konfrensi pers pengungkapan kasus solar ilegal di Ogan Ilir, Sumsel [Sumselupdate]

“Alasan dari minat tinggi terhadap BBM solar industri oplosan ini kemungkinan dari efisiensi dan lebih ekonomis maka ini yang dipilih dan nanti yang terlibat pasti akan kejar termasuk juga sumber atau asal minyak tersebut,” pungkasnya.

Tersangka Ujang sangat pemilik buku rekening berisi saldo Rp6 miliar tersebut mengaku berprofesi sebagai petani. “Saya hanya diperintahkan untuk melakukan pengoplosan untuk tujuan atau pembeli dari hasil pengoplosan tersebut saya tidak tahu,” ucapnya.

“Saya mendapat bayaran sekitar Rp20-30 juta untuk perminggunya,” tutupnya.

Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM Solar Industri dengan jumlah minyak yang diamankan sebanyak 297.7 ton liter di dua lokasi pengoplosan, Pada Kamis (30/03) malam sekitar pukul 22:00 WIB.

Baca Juga:Lagi-Lagi Gudang Solar Ilegal di Sumsel Digerebek tapi Pemilik Kabur

Dalam penggemar itu sembilan orang diamankan dari dua TKP penggerebekan, namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya lima yang dijadikan tersangka.

“Kita mengamankan pelaku dan barang bukti tindak pidana meniru atau memalsukan BBM atau hasil olahan tanpa izin menerima, memberi dan membawa sesuatu benda yang patut diduga hasil kejahatan,” ucapnya Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, pada jumpa pers (31/03).

“Pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar dalam kasus penyalahgunaan BBM yang pernah diungkap Ditreskrimsus Polda Sumsel,” ucapnya.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, atas perbuatan tersangka terancam melanggar Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 20 tahun kurungan dan atau denda 20 miliar.

Baca Juga:Raperda RTRW Sumsel Ditolak Karena Asal-Asalan, Pansus DPRD Diminta Kaji Ulang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini