“Kita mengamankan pelaku dan barang bukti tindak pidana meniru atau memalsukan BBM atau hasil olahan tanpa izin menerima, memberi dan membawa sesuatu benda yang patut diduga hasil kejahatan,” ucapnya Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, pada jumpa pers (31/03).
“Pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar dalam kasus penyalahgunaan BBM yang pernah diungkap Ditreskrimsus Polda Sumsel,” ucapnya.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, atas perbuatan tersangka terancam melanggar Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 20 tahun kurungan dan atau denda 20 miliar.
Baca Juga:Lagi-Lagi Gudang Solar Ilegal di Sumsel Digerebek tapi Pemilik Kabur