Lagi-Lagi Gudang Solar Ilegal di Sumsel Digerebek tapi Pemilik Kabur

Tersangka tersebut mendapatkan solar pemerintah itu berasal dari hasil pembuangan oknum sopir truk tanki.

Tasmalinda
Sabtu, 01 April 2023 | 03:21 WIB
Lagi-Lagi Gudang Solar Ilegal di Sumsel Digerebek tapi Pemilik Kabur
Konfrensi pers pengungkapan kasus solar ilegal di Ogan Ilir, Sumsel [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali berhasil membongkar sindikat solar ilegal. Dari pengungkapan kasus tersebut, berhasil disita sebanyak 159,7 ton solar oplosan dari dua gudang penampungan di Dusun 3 Desa Lorok, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan penyitaan itu dilakukan dalam operasi penyergapan ke lokasi gudang penampungan pada Kamis (30/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB hingga Jumat dini hari tadi.

Operasi digelar setelah sebelumnya personel Subdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menerima laporan masyarakat bahwa gudang tersebut menjual solar oplosan tak berizin dalam jumlah volume yang besar..

Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan polisi masing-masing gudang penampungan solar tak berizin yang didirikan di atas lahan seluas 1,5 hektare itu merupakan milik warga desa setempat berinisial AJ alias Ujang dan Y alias Yayan.

Baca Juga:Raperda RTRW Sumsel Ditolak Karena Asal-Asalan, Pansus DPRD Diminta Kaji Ulang

"AJ ditetapkan sebagai tersangka beserta empat rekannya yang lain yakni JU, RE, ZI (sopir truk angkutan solar), dan FR (pengelola gudang penampungan solar)," ujarnya.

Kelima orang tersangka itu saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Sumsel, sementara pemilik gudang penampungan solar oplosan lainnya bernama Yayan dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dia menjelaskan berdasarkan pengakuan dari tersangka AJ, mereka mengoplos solar subsidi pemerintah dengan solar ilegal hasil sulingan dari Kecamatan Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tersangka tersebut mendapatkan solar pemerintah itu berasal dari hasil pembuangan oknum sopir truk tanki atau dikenal dengan istilah kencingan.

Hal tersebut terungkap setelah aparat Subdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menemukan juga sebanyak 1 ton solar hasil kencingan itu di gudang penampungan.

Baca Juga:Bulog Sumsel Babel Batasi Pembelian Beras di Pasar Murah, Penyebabnya Karena Ini

Ia menyebutkan aktivitas pengoplosan solar itu dilakukan tersangka selama beberapa bulan terakhir yang kemudian hasilnya diedarkan secara eceran ke berbagai kawasan dalam provinsi Sumatera Selatan.

Selain 159,7 ton solar oplosan polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa sebanyak 12 unit truk tangki modifikasi kapasitas 8 ton, dua unit mobil tangki kapasitas lima ton.

Kemudian, satu unit mobil tronton kapasitas 16 ton bertuliskan PT. Musi Putra Tunggal Mandiri, mobil bak terbuka jenis Suzuki Carry sebanyak satu unit, mesin pompa sebanyak tujuh unit.

Selain itu juga sebanyak 47 karung atau total 1,175 ton tepung pemutih minyak, satu unit mesin tera, beberapa buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah STNK enam buah dan uang senilai Rp10, 750 juta.

Atas perbuatannya, kata dia, para tersangka dijerat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.

  Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumsel sita 159,7 ton solar oplosan di Ogan Ilir. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak