Ada Indikasi Praktik Cuci Uang di Bisnis Solar Ilegal di Sumsel, Ditemukan Rekening Rp 16 Miliar

Karena itu, Polda Sumsel akan berkoordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran uang sebanyak itu.

Tasmalinda
Sabtu, 01 April 2023 | 04:12 WIB
Ada Indikasi Praktik Cuci Uang di Bisnis Solar Ilegal di Sumsel, Ditemukan Rekening Rp 16 Miliar
Konfrensi pers pengungkapan kasus solar ilegal di Ogan Ilir, Sumsel [Sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Polisi berhasil menggerebek dua lokasi penyimpanan solar ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam pengerebekkan tersebut ditemukan alat bukti berupa buku tabungan dengan nilai transaksi fantastik yakni mencapai Rp16 miliar.

Atas temuan ini, polisi mengindikasikan ada praktik cuci uang di bisnis solar ilegal di Sumsel ini. Karena itu, Polda Sumsel akan berkoordinasi dengan PPATK.

Temuan tabungan dengan nilai yang fantastik tersebut pada salah seorang pelaku yang mengaku sebelumnya berprofesi sebagai petani.

Kamis (30/03) malam, bisnis solar ilegal terungkap. Polisi mengamankan 291,7 ton minyak pada dua lokasi berbeda pengoplosan minyak yang berada di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.

Baca Juga:Lagi-Lagi Gudang Solar Ilegal di Sumsel Digerebek tapi Pemilik Kabur

Dalam kasus tersebut petugas menetapkan lima orang tersangka dalam tindak pidana pengoplosan minyak tersebut, yakni AR alias Ujang selaku pemilik salah satu gudang pengoplosan bersama dengan satu anak buahnya JU sebagai supir truk.

Pada lokasi kedua ada tiga tersangka yakni Fr alias Frengki selaku pengurus gudang pengoplosan kemudian Remon dan Zili sebagai supir truk.

Dalam penggrebekan pada lokasi pertama tempat pengoplosan minyak BBM industri seluas 1,5 hektare, itulah petugas juga mengamankan dua buku rekening bank BUMN yang masing masing berisi Rp 6 miliar atas nama Ujang serta Rp11 miliar atas nama Ongky Anggra namun disinyalir masih milik dari tersangka Ujang.

“Pasti akan kita dalami, kita akan berkoordinasi dengan PPATK terkait apakah benar saldo tersebut hasil kejahatan atau bukan,” ucap  Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto

Bukan tidak mungkin, atas penemuan saldo rekening senilai belasan miliar itu penyidik akan menetapkan tindak pidana pencucian uang hasil dari kegiatan tersangka.

Baca Juga:Raperda RTRW Sumsel Ditolak Karena Asal-Asalan, Pansus DPRD Diminta Kaji Ulang

Kombes Pol Agung Marlianto menyebut pengungkapan terhadap tindak pidana BBM solar industri oplosan ini tak berhenti sampai disini, pihaknya juga akan mengejar baik dari pihak yang memproduksi minyak sulingan ataupun oknum yang menerima BBM oplosan dari tersangka.

“Alasan dari minat tinggi terhadap BBM solar industri oplosan ini kemungkinan dari efisiensi dan lebih ekonomis maka ini yang dipilih dan nanti yang terlibat pasti akan kejar termasuk juga sumber atau asal minyak tersebut,” pungkasnya.

Tersangka Ujang sangat pemilik buku rekening berisi saldo Rp6 miliar tersebut mengaku berprofesi sebagai petani. “Saya hanya diperintahkan untuk melakukan pengoplosan untuk tujuan atau pembeli dari hasil pengoplosan tersebut saya tidak tahu,” ucapnya.

“Saya mendapat bayaran sekitar Rp20-30 juta untuk perminggunya,” tutupnya.

Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM Solar Industri dengan jumlah minyak yang diamankan sebanyak 297.7 ton liter di dua lokasi pengoplosan, Pada Kamis (30/03) malam sekitar pukul 22:00 WIB.

Dalam penggemar itu sembilan orang diamankan dari dua TKP penggerebekan, namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya lima yang dijadikan tersangka.

“Kita mengamankan pelaku dan barang bukti tindak pidana meniru atau memalsukan BBM atau hasil olahan tanpa izin menerima, memberi dan membawa sesuatu benda yang patut diduga hasil kejahatan,” ucapnya Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, pada jumpa pers (31/03).

“Pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar dalam kasus penyalahgunaan BBM yang pernah diungkap Ditreskrimsus Polda Sumsel,” ucapnya.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, atas perbuatan tersangka terancam melanggar Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 20 tahun kurungan dan atau denda 20 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini