SuaraSumsel.id - Polisi berhasil menggerebek dua lokasi penyimpanan solar ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam pengerebekkan tersebut ditemukan alat bukti berupa buku tabungan dengan nilai transaksi fantastik yakni mencapai Rp16 miliar.
Atas temuan ini, polisi mengindikasikan ada praktik cuci uang di bisnis solar ilegal di Sumsel ini. Karena itu, Polda Sumsel akan berkoordinasi dengan PPATK.
Temuan tabungan dengan nilai yang fantastik tersebut pada salah seorang pelaku yang mengaku sebelumnya berprofesi sebagai petani.
Kamis (30/03) malam, bisnis solar ilegal terungkap. Polisi mengamankan 291,7 ton minyak pada dua lokasi berbeda pengoplosan minyak yang berada di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Baca Juga:Lagi-Lagi Gudang Solar Ilegal di Sumsel Digerebek tapi Pemilik Kabur
Dalam kasus tersebut petugas menetapkan lima orang tersangka dalam tindak pidana pengoplosan minyak tersebut, yakni AR alias Ujang selaku pemilik salah satu gudang pengoplosan bersama dengan satu anak buahnya JU sebagai supir truk.
Pada lokasi kedua ada tiga tersangka yakni Fr alias Frengki selaku pengurus gudang pengoplosan kemudian Remon dan Zili sebagai supir truk.
Dalam penggrebekan pada lokasi pertama tempat pengoplosan minyak BBM industri seluas 1,5 hektare, itulah petugas juga mengamankan dua buku rekening bank BUMN yang masing masing berisi Rp 6 miliar atas nama Ujang serta Rp11 miliar atas nama Ongky Anggra namun disinyalir masih milik dari tersangka Ujang.
“Pasti akan kita dalami, kita akan berkoordinasi dengan PPATK terkait apakah benar saldo tersebut hasil kejahatan atau bukan,” ucap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto
Bukan tidak mungkin, atas penemuan saldo rekening senilai belasan miliar itu penyidik akan menetapkan tindak pidana pencucian uang hasil dari kegiatan tersangka.
Baca Juga:Raperda RTRW Sumsel Ditolak Karena Asal-Asalan, Pansus DPRD Diminta Kaji Ulang
Kombes Pol Agung Marlianto menyebut pengungkapan terhadap tindak pidana BBM solar industri oplosan ini tak berhenti sampai disini, pihaknya juga akan mengejar baik dari pihak yang memproduksi minyak sulingan ataupun oknum yang menerima BBM oplosan dari tersangka.
- 1
- 2