Wajib Tahu, 8 Hal Ini Membatalkan Puasa Ramadhan

Berikut 8 hal yang membatalkan puasa Ramadhan yang harus diketahui dan

Tasmalinda
Jum'at, 24 Maret 2023 | 20:53 WIB
Wajib Tahu, 8 Hal Ini Membatalkan Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan. 8 hal yang membatalkan puasa Ramadhan [Freepik]

Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin. 

5. Keluar air mani (sperma) sebab bersentuhan kulit.

Seperti mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Berbeda jika keluar mani sebab mimpi basah (ihtilam) maka puasanya tetap sah. 


6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa. Wanita yang mengalami haid atau nifas selain puasanya batal juga diwajibkan untuk mengqadhanya ketika Ramadhan usai nanti. 

Baca Juga:Giliran Pakaian Bekas Impor di Sumsel Disita Polisi, 70 Karung Seharga Rp500 Juta


7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa.

Orang yang sedang melaksanakan puasa Ramadhan di siang hari, kemudian gila, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh. 

8. Murtad atau keluar dari agama Islam

Ialah mereka orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih). 

Baca Juga:Kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga Sumsel Terbakar, Sejumlah Berkas Penting Hangus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini