Semangatnya Pelajar Palembang Ikuti Penyuluhan Hukum BPHN Mengasuh: Ulas Bully Sampai Kekerasan Seksual

Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang menyelenggarakan penyuluhan hukum BPHN Mengasuh dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Tasmalinda
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:28 WIB
Semangatnya Pelajar Palembang Ikuti Penyuluhan Hukum BPHN Mengasuh: Ulas Bully Sampai Kekerasan Seksual
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang menyelenggarakan penyuluhan hukum BPHN Mengasuh pada para pelajar

Perundungan Bullying juga harus mendapatkan perhatian.

"Anak-anak melakukan perundungan juga diancam hukuman penjara. Ada yang tahu apa itu perundungan? Dalam bahasa yang sering kita dengar, perundungan itu disebut bullying. Anak-anak yang melakukan bullying bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan, dan/denda paling banyak Rp72 juta. Hukumannya akan lebih berat jika korbannya bunuh diri,” kata Aina.

Sementara Kepala SMP negeri 11 mengungkapkan apreasasinya terhadap adanya dialog hukum yang memberikan edukasi kepada pelajar.

"Semoga para siswa dapat menerima dan memahami informasi yang disampaikan dari PBH Peradi dalam program BPHN Mengasuh,” harapnya.

Baca Juga:Aturan Baru, PT KAI Perbolehkan Penumpang Berbuka Puasa Saat Naik LRT Sumsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini