“Bagi anak yang melakukan atau terlibat tawuran sanksi hukumnya, pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 4 jika mengakibatkan matinya orang. Dan pidana denda Rp50.000.000 jika mengakibatkan luka berat,” ujar Aina.
Sanksi bagi anak yang menggunakan narkoba, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dan denda paleing sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
“Kepada anak-anak harus diingat jika jumpa orang yang tidak dikenal minta tolong diantarkan suatu barang kepada seseorang, jangan mau. Apa lagi jika diberi uang. Periksa isi barang yang minta tolong untuk diantarkan tersebut,” pesan Ketua PBH Peradi Palembang.
Sanksi juga bagi anak yang melakukan pembunuhan dapat dihukum penjara. Menurut Pasal 338 KUHP ancaman pidana untuk orang dewasa 15 tahun penjara, untuk anak-anak hukumannya dikurangi setengah dari ancaman pidana orang dewasa, yaitu 7,5 tahun.
Baca Juga:Aturan Baru, PT KAI Perbolehkan Penumpang Berbuka Puasa Saat Naik LRT Sumsel
Anak-anak bisa diancam hukuman penjara jika melakukan kekerasan seksual. Untuk hukuman pelecehan dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Perundungan Bullying juga harus mendapatkan perhatian.
"Anak-anak melakukan perundungan juga diancam hukuman penjara. Ada yang tahu apa itu perundungan? Dalam bahasa yang sering kita dengar, perundungan itu disebut bullying. Anak-anak yang melakukan bullying bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan, dan/denda paling banyak Rp72 juta. Hukumannya akan lebih berat jika korbannya bunuh diri,” kata Aina.
Sementara Kepala SMP negeri 11 mengungkapkan apreasasinya terhadap adanya dialog hukum yang memberikan edukasi kepada pelajar.
"Semoga para siswa dapat menerima dan memahami informasi yang disampaikan dari PBH Peradi dalam program BPHN Mengasuh,” harapnya.
Baca Juga:Konten Makan Daging Babi Penuhi Unsur Penistaan Agama, Lina Mukherjee Bakal Diperiksa Polda Sumsel