SuaraSumsel.id - Seorang polisi di Polres Lahat terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena penipuan pada seorang gadis.
Cerita gadis di Lahat yang ditipu diiming-iming dinikahi asal meminjamkan uang Rp4 juta kepadanya. Pelaku polisi yang berinisial DI baru berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) tersebut telah ditahan.
Korban mengadukan perbuatan tersebut Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel atas dugaan penipuan pada 20 Februari 2023 lalu. Setelah diperiksa, pelaku terbukti bersalah dan resmi ditahan.
Korban SA (28) yang merupakan warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. mengatakan Briptu DI merupakan teman yang dikenalnya saat mengurus pajak kendaraan.
Baca Juga:Umat Hindu di Sumsel Gelar Upacara Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi
Sejak berkenalan Briptu DI meminjam uang untuk transportasi sebanyak Rp 2 juta sebanyak dua kali. Uang tersebut diberikan karena korban diiming-iming akan dipersunting Briptu DI.
Berhasil memperdaya SA dengan iming-iming akan menikahinya, membuat Briptu DI kembali meminta uang senilai Rp 33 juta pada Oktober lalu.
Uang senilai Rp 33 juta tersebut juga dengan mudahnya kembali diberikan korban SA yang sudah terlanjur jatuh hati kepada Briptu SA.
Briptu DI setiap bulannya selalu meminta uang kepada korban hingga mencapai Rp 103 juta. Korban baru menyadari hanya diperdaya oleh Briptu DI, setelah hubungan keduanya dirasa mulai renggang akibat kurang komunikasi sejak bulan Januari 2023 lalu.
Korban SA melaporkan Briptu DI ke Unit Yanduan Polda Sumsel pada penghujung Februari 2023.
Baca Juga:Eks Kabareskrim Susno Duadji Daftar Bacaleg PKB, Maju Pileg Dapil Sumsel II
“Totalnya mencapai Rp 103 juta, dari hasil transfer dan cash. Jadi kami tidak mau menerima ganti rugi kalau hanya Rp 37 juta. Kami sudah merasa tertipu,” aku korban.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono pun membenarkan kejadian penipuan yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut.