174.800 Batang Rokok Ilegal Asal Jatim Gagal Beredar di Sumsel, Harga Jual Lebih Murah

Harga rokok ilegal asal Jawa Timur (Jatim) gagal beredar di Sumatera Selatan (Sumsel).

Tasmalinda
Rabu, 08 Maret 2023 | 13:22 WIB
174.800 Batang Rokok Ilegal Asal Jatim Gagal Beredar di Sumsel, Harga Jual Lebih Murah
Ilustrasi rokok. 174.800 batang rokok ilegal asal Jatim gagal beredar di Sumsel, [pixabay]

SuaraSumsel.id - Sebanyak 174.800 batang rokok yang dibungkus 9.430 bungkus rokok ilegal asal Madiun Jawa Timur (Jatim) gagal beredar di Sumatera Selatan (Sumsel).

Peredaran yang tinggi ini disebabkan karena harga rokok tersebut lebih murah, sehingga menjadi daya tarik para pelaku dengan mengedarkan barang yang merugikan negara dari sektor pajak.

Ratusan ribu batang rokok tersebut setidaknya terdapat dengan sembilan macam jenis merek rokok. Rokok-rokok ilegal tersebut diamankan di jalan Tanjung Sari Perumahan Griya Mekar Sari Limase Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP I Putu Yudha Prawira menjelaskan rokok ilegal yang diamankan merupakan rokok tanpa cukai tidak dikemas dengan peta cukai. Namun pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku Afriadi yang diamankan berstatus pengedar untuk wilayah Banyuasin.

Baca Juga:GMC Sumsel Bantu UMKM Lewat Sosialisasi Gerakan Berbelanja di Warung Tetangga

“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut akan kita limpahkan ke Bea Cukai Sumbagtim juga terkait kerugian negara yang di timbulkan, “ucapnya Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP I Putu Yudha didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Saefudin.

“Pelaku mendapatkan rokok ilegal asal Madura itu dari distributor yang ada di Palembang melalu jalur darat, di mana pelaku menjual secara eceran ke warung warung yang ada di kabupaten banyuasin,” jelasnya.

AKBP Putu juga menambahkan harga yang dijual dari sembilan jenis rokok tersebut bervariatif, mulai dari harga Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu. Unit 2 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel amankan ratusan ribu batang rokok ilegal hendaknya dipasarkan di wilayah Sumatera Selatan.

Total ada 174.800 batang rokok ilegal yang diamankan ini merupakan rokok tanpa cukai dan atau dengan cukai namun tidak sesuai dengan peruntukan. Dari informasi yang dihimpun, Rokok tersebut berasal dari Madura Jawa Timur, dimana petugas mengamankan ratusan batang itu disalah satu rumah di kawasan Sukomoro, Banyuasin, pada Senin (6/03) sore.

“Ratusan batang rokok ilegal itu kita amankan disimpan oleh tersangka di rumahnya,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto melalui Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Saefudin melansir dari sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga:Keterwakilan Politik Perempuan di Sumsel Meningkat tapi Masih Sebatas Simbol

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak