SuaraSumsel.id - Proses pembangunan Flyover Simpang Sekip Ujung Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), masih belum signifikan.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan (BBPJN) Sumsel Ryandra Narlan mengatakan dari semua lahan yang perlu dibebaskan, lahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur di Jalan R Soekamto masih menjadi kendala.
Pihak kontraktor dalam hal ini Waskita Karya tidak bisa langsung membongkar lahan di bagian tersebut lantaran Bea dan Cukai tak memberi izin.
Bea dan Cukai memiliki syarat bahwa pembongkaran lahan pagar depan, bangunan ATM dan pos jaga dapat dilaksanakan setelah aset pengganti berupa bangunan sarana kantor lahan parkir/ tempat apel/ upacara dan jalan aksesnya selesai dibangun dan siap digunakan.
Baca Juga:Kejati Sumsel Dukung Program Bimtek Pengelolaan Dana Desa
“Pihak Bea dan Cukai ingin Pemprov Sumsel menyelesaikan dulu pembangunan aset mereka baru kami (pihak pembangun) boleh bekerja pada lahan tersebut,” katanya.
Keinginan pihak Bea dan Cukai ini jelas menghambat pembangunan Fly Over Sekip Ujung secara keseluruhan.
“Dengan mereka melarang bekerja pada lahan mereka, semua pekerjaan kita terhambat. Semua utilitas yang akan kita pindahkan tidak bisa tersambung, semua terhenti di lahan Bea Cukai” katanya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
“Sebab, di bawah lahan Bea dan Cukai tersebut terdapat banyak utilitas seperti pipa PGN, PDAM, juga ada tiang listrik yang harus direlokasi” katanya.
“Seperti kabel listrik dan tiang gardu listrik yang perlu dipindahkan dari jalur listrik yang lama ke yang baru oleh pihak PLN lamban,” sambungnya.
Baca Juga:Sumsel Menjadi Provinsi Paling Panas di Indonesia, Suhu Tertinggi 36,2 Celcius