Mahasiswa Unsri Boikot Pemira Versi Warek: Penuh Intervensi, Tak Demokratis

Sistem Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutid Mahasiswa di Universitas Sriwijaya (Unsri) dinilai tidak demokratis.

Tasmalinda
Kamis, 23 Februari 2023 | 16:13 WIB
Mahasiswa Unsri Boikot Pemira Versi Warek: Penuh Intervensi, Tak Demokratis
Mahasiswa Unsri Boikot Pemira [dok]

SuaraSumsel.id - Mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) menolak sistem pemlihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa yang baru ditetapkan oleh Wakil Rektor III. Hal ini dikarenakan sistem ini dinilai terlalu penuh intervensi pihak rektorat dan mematikan demokrasi kampus.

Pada Kamis (23/2/2023), mahasiswa menggelar aksi di gedung Rektorat. Sayangnya sampai aksi digelar sore hari, tidak ada pihak rektorat yang menjumpai mahasiswa tersebut.

Penolakan sistem ini bermula dari terbitnya surat Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Sriwijaya pada tanggal 19 Januari 2023 yang menerbitkan aturan No: 0003/UN9/SK.BAK.OM/2023 tentang Pedoman Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa di Lingkungan Universitas Sriwijaya (Unsri).

Pada aturan terbaru yang dibuat secara sepihak mengubah sistem penyelenggaran Pemilihan Raya yang diatur dalam Konstitusi KM Universitas Sriwijaya, yang mengatur pemilihan raya untuk memilih Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa tingkat Universitas, Dewan Perwakilan Mahasiswa tingkat Universitas, Gubernur Mahasiswa dan Wakil Gubernur Mahasiswa tingkat Fakultas, dan Dewan Perwakilan Mahasiswa tingkat Fakultas.

Baca Juga:Asyik Main Ponsel Saat Hujan Deras, Gadis di Sumsel Tewas Tersambar Petir

Presma Mahasiswa Hansen Febriansyah mengungkapkan adanya upaya intervensi dalam aturan pelaksana Pemira yang diatur oleh pihak rektorat.

Beberapa point di antaranya sebagai berikut, pemilihan Ketua BEM di tingkat Fakultas dan Universitas diatur secara langsung oleh Wakil Rektor III Universitas Sriwijaya. Sedangkan, pemilihan Ketua organisasi mahasiswa (UKM/UKK, Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Badan Otonom) berdasarkan AD/ART organisasi masing-masing.

"Jika di aturan baru, panitia pemilihan dan pengawas terdiri atas unsur pimpinan, dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan yang besar dari birokrat kampus," ujarnya kepada Suara.com, Kamis (23/2/2023).

Perubahan nomenklatur Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM Universitas.

Perubahan nomenklatur Gubernur Mahasiswa dan Wakil Gubenur Mahasiswa menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM Fakultas. "Juga sudah tidak diatur mengenai pemilihan anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa tingkat Universitas maupun Fakultas dalam pelaksanaan Pemira," ujarnya.

Baca Juga:Polda Sumsel Kirim Helikopter Bantu Evakuasi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono

Sistem Pemira baru ini memiliki sejumlah permasalahan diantara tahapan Pemilihan Minim Subtansi, Tahapan dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa.

"Mulai dari penetapan Jadwal Pemilihan, pembentukan panitia pemilihan, pendaftaran / Registrasi, penetapan bakal calon ketua dan wakil ketua, penyeleksian berkas, penetapan calon ketua dan wakil ketua, paparan program kerja calon Ketua dan Wakil Ketua, pemilihan, penetapan pemenang Ketua dan Wakil Ketua terpilih," ujarnya.

"Aturan tersebut tidak memuat masa kampanye ke setiap fakultas. Hal ini membuat mahasiswa tidak dapat mengetahui secara mendalam mengenai gagasan dan ide dari setiap pasangan calon," sambung ia.

Aturan tersebut tidak memuat sesi debat antar pasangan calon. Hal ini membuat mahasiswa tidak dapat mengetahui kualitas dan daya berpikir kritis pasangan calon.

"Setiap fakultas hanya bisa mengusulkan 1 Bakal Calon Ketua atau 1 Bakal Calon Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat Universitas, sementara di setiap Jurusan hanya bisa mengusulkan 1 Bakal Calon Ketua atau 1 Bakal Calon Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat Fakultas. Usulan Bakal Calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa secara berpasangan," terang dia.

Aturan tersebut mengancam hak mahasiswa untuk mencalonkan diri sebagai Ketua BEM atau Wakil Ketua BEM di tingkat Universitas maupun Fakultas.

Terdapat potensi kekacauan apabila mahasiswa dari jurusan atau fakultas ternyata ada lebih dari 1 orang yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua BEM atau Wakil Ketua BEM di tingkat Fakultas dan Universtas.

"Panitia dari Unsur Mahasiswa hanya cap stempel,  Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas untuk tingkat Fakultas disahkan melalui Surat Tugas Dekan Cq Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Mahasiswa yang tergabung dalam panitia pemilihan dan panitia pengawas untuk tingkat Universitas diusulkan melalui surat usulan Dekan," ujarnya.

"Adanya keterlibatan unsur Pimpinan, Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai Panitia Pemilihan dan Pengawas dalam Pemira. Hal ini berpotensi adanya intervensi dari birokrat kampus dalam proses penyelenggaran Pemira," sambungnya.

"Pembentukan panitia pemilihan dan pengawasan Pemira yang berasal dari unsur mahasiswa dibentuk dan disahkan oleh Wakil Rektor III atau Wakil Dekan III. Proses rekruitmen berjalan tidak transparan dan partisipatif," terangnya.

"Penggunaan sistem electoral collage yang tidak adil, karena adanya suara pemilih yang terbuang. hilangnya esensi “One man, one vote”. Padahal setiap suara pemilih merupakan hal yang berharga bagi setiap pasangan calon," ujarnya..

Karena itu, mahasiswa Unsri menolak  Pemilihan Raya yang dibuat oleh Wakil Rektor III Universitas Sriwjaya. Mengembalikan penyelenggaran Pemilihan Raya (Pemilihan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa, Gubernur Mahasiswa / Wakil Gubernur Mahasiswa / Ketua dan Wakil Ketua BEM Fakultas, DPM Universitas, maupun DPM Fakultas) kepada mahasiswa berdasarkan Konstitusi KM Universitas Sriwijya yang berlaku.

"Mendesak Panitia Pemilihan Raya dan Panitia Pengawas Pemilihan Raya untuk mengundurkan diri demi menjaga demokrasi di KM Universitas Sriwijaya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini