Mahasiswa Unsri Boikot Pemira Versi Warek: Penuh Intervensi, Tak Demokratis

Sistem Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutid Mahasiswa di Universitas Sriwijaya (Unsri) dinilai tidak demokratis.

Tasmalinda
Kamis, 23 Februari 2023 | 16:13 WIB
Mahasiswa Unsri Boikot Pemira Versi Warek: Penuh Intervensi, Tak Demokratis
Mahasiswa Unsri Boikot Pemira [dok]

"Mulai dari penetapan Jadwal Pemilihan, pembentukan panitia pemilihan, pendaftaran / Registrasi, penetapan bakal calon ketua dan wakil ketua, penyeleksian berkas, penetapan calon ketua dan wakil ketua, paparan program kerja calon Ketua dan Wakil Ketua, pemilihan, penetapan pemenang Ketua dan Wakil Ketua terpilih," ujarnya.

"Aturan tersebut tidak memuat masa kampanye ke setiap fakultas. Hal ini membuat mahasiswa tidak dapat mengetahui secara mendalam mengenai gagasan dan ide dari setiap pasangan calon," sambung ia.

Aturan tersebut tidak memuat sesi debat antar pasangan calon. Hal ini membuat mahasiswa tidak dapat mengetahui kualitas dan daya berpikir kritis pasangan calon.

"Setiap fakultas hanya bisa mengusulkan 1 Bakal Calon Ketua atau 1 Bakal Calon Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat Universitas, sementara di setiap Jurusan hanya bisa mengusulkan 1 Bakal Calon Ketua atau 1 Bakal Calon Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat Fakultas. Usulan Bakal Calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa secara berpasangan," terang dia.

Baca Juga:Asyik Main Ponsel Saat Hujan Deras, Gadis di Sumsel Tewas Tersambar Petir

Aturan tersebut mengancam hak mahasiswa untuk mencalonkan diri sebagai Ketua BEM atau Wakil Ketua BEM di tingkat Universitas maupun Fakultas.

Terdapat potensi kekacauan apabila mahasiswa dari jurusan atau fakultas ternyata ada lebih dari 1 orang yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua BEM atau Wakil Ketua BEM di tingkat Fakultas dan Universtas.

"Panitia dari Unsur Mahasiswa hanya cap stempel,  Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas untuk tingkat Fakultas disahkan melalui Surat Tugas Dekan Cq Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Mahasiswa yang tergabung dalam panitia pemilihan dan panitia pengawas untuk tingkat Universitas diusulkan melalui surat usulan Dekan," ujarnya.

"Adanya keterlibatan unsur Pimpinan, Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai Panitia Pemilihan dan Pengawas dalam Pemira. Hal ini berpotensi adanya intervensi dari birokrat kampus dalam proses penyelenggaran Pemira," sambungnya.

"Pembentukan panitia pemilihan dan pengawasan Pemira yang berasal dari unsur mahasiswa dibentuk dan disahkan oleh Wakil Rektor III atau Wakil Dekan III. Proses rekruitmen berjalan tidak transparan dan partisipatif," terangnya.

Baca Juga:Polda Sumsel Kirim Helikopter Bantu Evakuasi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono

"Penggunaan sistem electoral collage yang tidak adil, karena adanya suara pemilih yang terbuang. hilangnya esensi “One man, one vote”. Padahal setiap suara pemilih merupakan hal yang berharga bagi setiap pasangan calon," ujarnya..

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak