Terdapat potensi kekacauan apabila mahasiswa dari jurusan atau fakultas ternyata ada lebih dari 1 orang yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua BEM atau Wakil Ketua BEM di tingkat Fakultas dan Universtas.
"Panitia dari Unsur Mahasiswa hanya cap stempel, Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas untuk tingkat Fakultas disahkan melalui Surat Tugas Dekan Cq Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Mahasiswa yang tergabung dalam panitia pemilihan dan panitia pengawas untuk tingkat Universitas diusulkan melalui surat usulan Dekan," ujarnya.
"Adanya keterlibatan unsur Pimpinan, Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai Panitia Pemilihan dan Pengawas dalam Pemira. Hal ini berpotensi adanya intervensi dari birokrat kampus dalam proses penyelenggaran Pemira," sambungnya.
"Pembentukan panitia pemilihan dan pengawasan Pemira yang berasal dari unsur mahasiswa dibentuk dan disahkan oleh Wakil Rektor III atau Wakil Dekan III. Proses rekruitmen berjalan tidak transparan dan partisipatif," terangnya.
Baca Juga:Asyik Main Ponsel Saat Hujan Deras, Gadis di Sumsel Tewas Tersambar Petir
"Penggunaan sistem electoral collage yang tidak adil, karena adanya suara pemilih yang terbuang. hilangnya esensi “One man, one vote”. Padahal setiap suara pemilih merupakan hal yang berharga bagi setiap pasangan calon," ujarnya..
Karena itu, mahasiswa Unsri menolak Pemilihan Raya yang dibuat oleh Wakil Rektor III Universitas Sriwjaya. Mengembalikan penyelenggaran Pemilihan Raya (Pemilihan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa, Gubernur Mahasiswa / Wakil Gubernur Mahasiswa / Ketua dan Wakil Ketua BEM Fakultas, DPM Universitas, maupun DPM Fakultas) kepada mahasiswa berdasarkan Konstitusi KM Universitas Sriwijya yang berlaku.
"Mendesak Panitia Pemilihan Raya dan Panitia Pengawas Pemilihan Raya untuk mengundurkan diri demi menjaga demokrasi di KM Universitas Sriwijaya," pungkasnya.