Pelantikan PJ Sekda OKU oleh Gubernur Herman Deru Bermasalah, Dinilai Cacat Hukum

Pelantikan itu justru tidak mengacu pada Perpres No 3 tahun 2018 yang isinya menjelaskan syarat-syarat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tasmalinda
Kamis, 23 Februari 2023 | 12:45 WIB
Pelantikan PJ Sekda OKU oleh Gubernur Herman Deru Bermasalah, Dinilai Cacat Hukum
Gubernur Herman Deru, pelantikan Sekda OKU oleh Gubernur Herman Deru dinilai cacat hukum [Ist]

SuaraSumsel.id - Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda)  Kabupaten  Ogan Komering Ulu (OKU) Darmawan Irianto oleh Gubernur Sumatera Selatan dinilai cacat hukum.

Hal ini diungkapkan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut mereka, pelantikan Sekda OKU Darmawan Irianto menggantikan Ahmad Tarmizi cacat hukum.

"Kami menilai pelantikan Darmawan Irianto sebagai Sekda OKU menggantikan Ahmad Tarmizi yang dilaksanakan hari ini cacat hukum. Apalagi pelantikannya terkesan mendadak dan dipaksakan," kata Ketua Komisi I DPRD OKU Naproni.

Menurut dia, sangat tidak masuk akal seorang Tarmizi yang memiliki prestasi justru digantikan Dharmawan mantan Kepala Bapenda OKU yang selama ini jabatannya selalu mendapat sorotan dari DPRD setempat.

Baca Juga:Asyik Main Ponsel Saat Hujan Deras, Gadis di Sumsel Tewas Tersambar Petir

Pelantikan itu justru tidak mengacu pada Perpres No 3 tahun 2018 yang isinya menjelaskan syarat-syarat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa dilantik menjadi Pejabat (PJ) Sekda.

"Dasar hukum pelantikannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan menyampingkan Perpres No 3 tahun 2018. Coba tinggi mana PP atau Perpres," katanya menegaskan.

Pihaknya akan mengadukan pelantikan Pj Sekda OKU itu ke Komisi ASN di Jakarta sebagai bentuk penolakan.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Burhanudin Lubis menjelaskan bahwa jabatan Sekda OKU sebenarnya sudah berakhir sejak Desember 2022.

Sesuai aturan, Pemerintah Provinsi Sumsel memiliki hak untuk mengevaluasi jabatan Sekda OKU itu untuk digantikan oleh orang lain.

Baca Juga:Polda Sumsel Kirim Helikopter Bantu Evakuasi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono

Gubernur Sumsel Herman Deru telah menunjuk tiga orang untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan Sekda OKU tersebut.

"Mereka adalah Sekda Provinsi Sumsel, Kepala BKD Sumsel dan akademisi dari Universitas Sriwijaya," ungkapnya.

Dari hasil evaluasi itu, tim yang berkompeten mengeluarkan rekomendasi bahwa jabatan Ahmad Tarmizi tidak diperpanjang lagi dan digantikan Darmawan Irianto sebagai PJ Sekda OKU. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini