Tidak hanya berhenti sampai disitu, nihilnya aturan tertulis yang menyebutkan bahwa kegiatan kampanye demikian tidak masuk dalam kategori hukum apapun, membuat akhirnya parpol dan caleg terus menggelorakan model kampanye seperti itu dengan tujuan untuk menarik lebih banyak simpatisan yang menganggap partai tersebut begitu merakyat dan mendukung ketidakseimbangan hak warga negara yang sejatinya terus terjadi berulang-ulang di Indonesia.
“Kalau berdasarkan aturannya kan mereka hanya dilarang melakukan kampanye di rumah ibadah dan tempat-tempat pendidikan kan, tapi kalau aturan tidak boleh melibatkan kampanye itu tidak ada, ini semua soal kesepakatan. Sehingga ini membuat mereka lebih leluasa. Bahkan minimnya pemahaman transpuan soal politik juga menjadi alasan lain, jadi kena semua kalau begini kan?” terangnya.
Hal ini membuktikan bahwa aspek moral dalam politik masih sangat jarang menjadi perhatian bagi parpol yang dianggap lebih mementingkan eksistensi, dengan demikian Bagindo mengaku tidak heran apabila banyak sekali transpuan yang tertipu dengan janji-janji partai yang katanya akan membentuk kebijakan-kebijakan pro kebebasan bagi mereka.
“Aspek moral politik itu belum menjadi tujuan utama. Meskipun aspek moral itu ada dalam tujuan-tujuan politik itu sendiri, akan tetapi pada prosesnya itu tidak terwujud dengan baik,” ucap dia.
Baca Juga:Gelar Zikir Akbar di Sumsel, Airlangga Hartanto: Semua Partai Ingin Berkomunikasi Dengan Golkar
Berdasarkan sejarahnya, Bagindo menceritakan kembali awal mula taktik kampanye seperti ini mulai dilakukan parpol di Indonesia, perebutan citra serta label partai yang mengedepankan kepentingan rakyat kecil memang sudah berlaku sejak awal revolusi, yang di mana peralihan masa-masa kepemimpinan orde baru menjadi demokrasi, lalu dimanfaatkan oleh partai yang eksis di zaman itu.
Partai-partai tersebut mulai menciptakan label-label pro rakyat yang kemudian memanfaatkan masyarakat pinggiran, kaum-kaum-kaum marjinal, masyarakat dengan ekonomi rendah sebagai objek kampanye, jadi tidak jarang apabila sampai hari ini masih banyak sekali masyarakat yang pro terhadap satu partai dari tahun ke tahun.
Cara seperti itu, lalu terus diadopsi oleh pemegang kepentingan di dalam partai politik yang sekarang mulai ramai bermunculan, “Mereka juga tentunya akan memanfaatkan isu-isu yang tengah berkembang, misal ada statemen penolakan terhadap waria, ini akan menjadi peluang bagi salah satu partai untuk mengangkat nama transpuan sebagai objek, nanti kalau sudah jadi ditinggalkan dan akan mencari bahan lain,” ungkapnya.
Melalui fenomena itulah, akhirnya Bagindo memberikan solusi kepada transpuan agar dapat lebih selektif pada saat terlibat dalam kegiatan kampanye, sebab transpuan pun memiliki hak yang sama di mata hukum, tidak ada pembedanya. Mereka, dikatakan Bagindo memiliki kesempatan yang seimbang dengan masyarakat lain, misalnya dalam hal menerima bantuan, memberikan hak suara, bahkan melakukan protes.
“Semua dari mereka ini sama saja, jadi akan lebih baik juga kalau mulai sekarang transpuan ini lebih berhati-hati saat terlibat dalam kampanye, karena politik ini banyak palsunya termasuk janji-janji yang dituangkan aktor-aktor politik. Sementara itu, pemerintah tentu harusnya dapat menyikapi ini, berikan edukasi bagi transpuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas diri, biar tidak bergantung sama parpol,” tandas dia.
Baca Juga:Pemilu Dipastikan Derek Inflasi Sumsel, Perlu Langkah Antisipasi
Penulis: Mita Rosnita