Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang melibatkan keterangan dari para korban, saksi, serta bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan.

Tasmalinda
Sabtu, 05 April 2025 | 18:46 WIB
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
Ilustrasi silat. Guru silat di Ogan Ilir jadi tersangka pencabulan santri

SuaraSumsel.id - Polisi akhirnya menetapkan Ardiansyah (A), seorang guru silat yang mengajar di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Madinatul Quran, Desa Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santri.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang melibatkan keterangan dari para korban, saksi, serta bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak kepolisian.

Ardiansyah diduga melakukan aksi bejatnya terhadap santri yang menjadi muridnya dalam kegiatan ekstrakurikuler bela diri di ponpes tersebut.

Tersangka berhasil diamankan oleh aparat kepolisian beberapa hari sebelum perayaan Lebaran Idul Fitri 2025, demi menghindari upaya melarikan diri atau tindakan-tindakan lain yang bisa menghambat proses hukum.

Baca Juga:WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib

Penangkapan ini menjadi pukulan berat bagi lingkungan ponpes dan masyarakat sekitar, mengingat sosok Ardiansyah selama ini dikenal sebagai pendidik yang dihormati.

Kasus ini pun mengundang perhatian luas, terutama karena terjadi di lingkungan pendidikan dan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.

Kini, Ardiansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan transparan serta mengedepankan perlindungan terhadap para korban.

"Iya benar, tersangka inisial A sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham dihubungi Sabtu (5/4/2025).

Fakta yang terkuak dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pencabulan dan penyodoman yang menjerat Ardiansyah, diduga kuat telah melakukan serangkaian tindakan asusila yang mengerikan terhadap seorang santri belia yang baru berusia 14 tahun.

Baca Juga:Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran

Lebih jauh lagi, investigasi awal mengindikasikan bahwa kejadian yang terakhir kali terungkap terjadi pada akhir Januari tahun ini bukanlah insiden tunggal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini