SuaraSumsel.id - Peristiwa kelalaian perawat yang mengakibatkan jari bayi usia 8 bulan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) terpotong menyulut perhatian pengacara Hotman Paris. Sebagai pengacara, ia pun memastikan akan mendampingi pihak keluarga agar si bayi mendapatkan keadilan.
Di media sosialnya, pengacara dengan penampilan nyentrik ini mengungkapkan telah mendapatkan pengaduan dari keluarga yang bayinya mengalami mal praktek akibat kelalaian perawat. Akibat kelalaian tersebut, bayi kelima warga Jakabring, Palembang.
Suparman (38) ayah bayi melaporkan oknum perawat RS Muhammadiyah, DN karena lalai dan menyebabkan anaknya mengalami cacat permanen. Kata sang ayah Suparman, jari kelingking tangan kiri sang anak terpotong oleh perawat saat mengganti infus.
Di media sosialnya Hotman Paris pun mengingatkan agar pihak rumah sakit juga harus bertanggungjawab atas peristiwa kelalaian yang menyebabkan cacat permanen tersebut. Dia menjelaskan jika perawat akan terjerat pasal 360 KUHP.
Baca Juga:Potensi Inflasi Sumsel, Harga Jual Karet Turun tapi Harga Cabai Meroket
"(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan *luka-luka berat*, diancam dengan pidana penjara paling lama *lima tahun *atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain *luka-luka *sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan *pidana penjara paling lama sembilan bulan *atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah," tulis Hotman Paris.
Di media sosial miliknya terbaru terlihat pendampingan juga sudah dilakukan bersama dengan pengacara lokal di Palembang. Selain pengacara, pengusaha juga turut membantu keluarga bayi tersebut.
"Saya dihubungi oleh ibu, keluarga bayi di Palembang tersebut. Sampai seharian ini, saya minta dihubungi apakah jarinya masih bisa tersambung atau mengalami cacat permanen," sambung Hotman Paris.
Di media sosial Hotman Paris juga terlihat Dokter Richard Lee yang juga mengunjungi pihak keluarga.
Baca Juga:Kapal Tujuan OKI Sumsel Terbakar di Selat Bangka, Begini Kondisi 19 Penumpang
"Dugaan Korban Mall praktek perawat di saru rumah sakit swasta di palembang! Setelah viral di Hotman 911 banyak pihak menbantu kel korban! Pengusaha Ibu Een dan pengacara Ibu titis( sahabat Hotman 911 di palembang) kunjungin korban di rumah sakit! Jari bayi ke gunting waktu buka perban tangan yg di infus," tulis Hotman Paris.
Peristiwa ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
"Saat akan hendak mengganti infus, jari kelingking sebelang kiri terpotong. Saat itu perawat tersebut sudah diingatkan untuk membuka perbannya saja, namun perawat tidak mendengarkannya dan malah menggunakan gunting," ujar sang ayah.
Saat tersebutlah, jari kelingking sang bayi terpotong oleh gunting perawat tersebut. Ketika informasi ini beredar di media sosial, publik pun dibuat geram dan emosi. Banyak juga yang mempertanyakan mengenai pengawasan perawat yang minim.
"Perawat ceroboh, gara2 kecerobohan dia bayi tersebut cacat seumur hidup," ujar netizen.
Wadir SDM dan AIK RSMP Muksin mengatakan kejadian itu merupakan kelalaian yang tidak disengaja oleh satu perawat saat hendak memperbaiki infus dari seorang bayi berinisial AA menggunakan gunting.
“Mendengar kejadian itu, pihak RS langsung melakukan tindakan operasi dengan memakan waktu kurang lebih 1,5 jam dan alhamdulillah operasi berjalan dengan baik dan lancar tanpa halangan apapun. Selanjutnya pihak rumah sakit bertanggung jawab memberikan pelayanan prioritas kepada keluarga pasien, awalnya pasien kelas 3, karena ini bentuk tanggung jawab kita, kelalaian dari karyawan kami maka dari selesai operasi langsung dipindahkan ke ruangan VIV, semuanya tanpa biaya atau gratis,” jelas Muksin, saat konfrensi pers di RS Muhammadiyah Palembang pada Sabtu (4/2/2023) sore.