Tingkah Ibu di Palembang Kepergok Mencopet HP di Pasar 16 Ilir: Mendadak Gila Lalu Telanjang

Setelah aksinya kepergok, ibu tersebut berpura-pura gila hingga melepaskan bajunya.

Tasmalinda
Minggu, 29 Januari 2023 | 08:19 WIB
Tingkah Ibu di Palembang Kepergok Mencopet HP di Pasar 16 Ilir: Mendadak Gila Lalu Telanjang
Ilustrasi pencopet. Seorang ibu di Palembang mendadak gila dan telanjang setelah kepergok mencuri ponsel [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Seorang ibu paru baya di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) kepergok mencuri di pasar 16 ilir. Setelah kepergok mencopet tersebut, wanita bernama Nurma (52), mendadak mengaku mengidap penyakit kejiwaan lalu bertelanjang dada.

Dia diamankan saat berada di tengah keramaian pasar 16 Palembang, Sabtu (28/1/2023) siang.  Dia kedapatan mencopet ponsel milik korban Anggun Soffa (16). Dia mendadak mengaku gila sehingga melepas bajunya.

Aksi wanita telanjang dada saat diamankan itu viral di media sosial, sebelum akhirnya ia dijemput oleh anggota Polsek Ilir Timur I Palembang.

Kapolsek Ilir Timur I Palembang, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, aksi pencopetan itu terjadi di depan Kuliner Pasar 16 Ilir Palembang, saat korban Anggun Soffa (16) sedang belanja di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:4 Petinggi Kementan Diperiksa Kasus Korupsi Program Serasi di Banyuasin Sumsel

“Pelaku langsung dijemput anggota Polsek IT I bersama warga sekitar TKP. Kronologisnya pelaku mendekati korban dari arah belakang, setelah melihat kondisi bagus, pelaku merogoh tas korban hingga berhasil mencuri handphone korban. Ketika itu ibu korban melihat, dan langsung berteriak,” jelas Kompol Ginanjar saat dikonfirmasi melalui telpon pada Sabtu (28/1/2023) sore.

Setelah aksinya kepergok, ibu tersebut berpura-pura gila hingga melepaskan bajunya.

“Hal tersebut sudah menjadi modus pelaku. Pelaku ini merupakan residivis copet, sudah empat kali beraksi di tempat berbeda. Setiap kali kedapatan mencopet, wanita tersebut langsung membuka bajunya agar dianggap mengalami gangguan jiwa,” terang dia.

Setelah diamankan anggotanya, Ginanjar menyebutkan, tidak ada indikasi gangguan kejiwaan yang dialami pelaku.

“Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Setelah diperiksa, pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan, sekarang sudah ditahan,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga:Harga Beras Naik Rp9.450 Per Kilogram, Bulog Sumsel Jual Beras Murah Rp8.300 Per Kilogram

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini