SuaraSumsel.id - Tersangka kekerasan terhadap Venna Melinda resmi ditahan polisi. Informasi ini dibagikan Hotman Paris Hutapea yang tetiba pamer mengenai suami klainnya, Venna Melinda, Ferry Irawan yang ditahan polisi.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Venna Melinda, kini memasuki babak baru. Sang suami, Ferry Irawan sebelumnya telah dijadikan tersangka kini resmi ditahan di Polda Jatim.
Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polda Jatim terkait tindakan KDRT di sebuah hotel di Kediri. Atas tindak KDRT tersebut, Venna Melinda mengalami luka di hidung hingga berdarah.
Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Baca Juga:Sempat Buron ke Sumsel, Pelaku Penusukan Pedagang Asongan di Karawang Dicokok Polisi
Dalam postingan tersebut, memperlihatkan Ferry Irawan yang sudah mengenakan baju tahanan.
Hotman Paris yang menjadi kuasa hukum Venna Melinda pun menuliskan keterangan dalam postingan tersebut.
“Ferry ditahan di Polda Jatim! Terimakasih kpd Polda Jatim!,” tulis Hotman Paris, dikutip dari Instagram @hotmanparisofficial, Senin (16/1/2023).
Tidak hanya itu, Hotman Paris pun mempertanyakan kehadiran Hotma Sitompul, yang sebelumnya dikabarkan menjadi kuasa hukum dari Ferry Irawan.
“Mana Pengacara Hotma Sitompul? Kok ngak datang dampingin di Polda Jatim,” lanjutnya.
Baca Juga:Harga Karet di Sumsel Kian Merosot, Ekonomi Makin Sulit
Netizen pun kemudian turut berkomentar di kolom komentar Instagram Hotman Paris.
“Yes pelaku KDRT harus diberikan pelajaran keren bang Hotman,” tulis akun @say***
“Bang emang keren, pelaku KDRT pantas dihukum seberat-beratnya,” tulis akun @yun***
Ada juga yang mengingatkan jika Ferry Irawan kualat sama mantan istri yang sebelumnya, yang sudah menjadi perempuan yang baik.
"Kualat sama mantan istri," ujar netizen lain.