Modus Pelaku Bobol Toko Ponsel di Mal Ternama Palembang Terungkap, Kloning Barcode Karyawan Toko Lain

Kedua tersangka tersebut yakni Heri Sugito (46), warga Surabaya, Jawa Timur dan Hendra Jaya (47), warga Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat.

Tasmalinda
Senin, 16 Januari 2023 | 22:37 WIB
Modus Pelaku Bobol Toko Ponsel di Mal Ternama Palembang Terungkap, Kloning Barcode Karyawan Toko Lain
Toko ponsel di mal Palembang kebobolan, puluhan IPhone lenyap [Sumselupdate]

Dari analisa penyidik terhadap barang bukti rekaman video kamera pengawas CCTV mal tampak tersangka langsung bergerak cepat mengambil ponsel yang disimpan di dalam lemari dan gudang beberapa saat sebelum pegawai gerai masuk kerja.

“Ada 46 unit ponsel yang dibawa kabur tersangka keluar kota. Aksi pencurian ini baru ketahuan oleh pegawai gerai sekitar pukul 07.25 WIB,” imbuhnya, dari catatan kepolisian menyatakan para tersangka ini adalah resedivis pencurian di kawasan mal lintas provinsi.

Kepala Unit 1 Jatanras Polda Sumatera Selatan Kompol Willy Oscar menambahkan masing-masing ponsel yang dicuri itu terdiri dari 11 unit ponsel Iphone 13, tiga unit Iphone pro, 31 unit Iphone 13 pro max, satu unit Iphone 14 pro max.

Total nilai kerugian yang dialami korban atas pencurian puluhan ponsel Iphone tersebut mencapai senilai Rp1 miliar, kata dia.

Baca Juga:Sempat Buron ke Sumsel, Pelaku Penusukan Pedagang Asongan di Karawang Dicokok Polisi

Ia menjelaskan, dalam pelariannya para tersangka sudah menjual beberapa unit ponsel tersebut hingga tersisa sebanyak empat unit, yakni dua unit Iphone Promax 13 (128 Gigabyte), Iphone Promax 13 (256 Gigabyte), dan Iphone Promax 14 (138 Gigabyte).

Untuk menelurusi jaringan penadah barang bukti Iphone hasil curian ini, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berkoordinasi dengan personel kepolisian di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Melansir ANTARA, barang bukti ponsel sisa tersebut disita beserta uang tunai senilai Rp24,9 juta diduga hasil penjualan ponsel curian, satu buah tas ransel warna coklat, satu buah tang, dan satu buah linggis warna biru.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Baca Juga:Harga Karet di Sumsel Kian Merosot, Ekonomi Makin Sulit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini