SuaraSumsel.id - Sosok Ismail Bolong kini menjadi tersangka dan ditahan oleh polisi. Nama Ismail Bolong heboh usai video pengakuan setoran atas uang tambang ilegal ke Bareskrim Polri.
Meski usai buntut video viral yang kemudian diklarifikasinya, Pengacara Ismail Bolong memastikan kliennya sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus perizinan tambang ilegal, bukan dugaan uang koordinasi tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri.
Menurut Johannes, kliennya tidak ditangkap, tetapi datang memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam mulai dari Selasa (6/12), hingga Rabu (7/12) pukul 01.45 WIB, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Jadi tidak ada mengenai suap, tidak ada. Jadi saya clear-kan, tidak ada pak Ismail Bolong ditangkap karena katanya memberikan suap kepada petinggi Polri, itu tidak ada loh," kata Johannes L Tobing, pengacara Ismail Bolong ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Baca Juga:Pasca Teror Bom Bunuh Diri di Mapolres Astana Anyar, Kapolda Sumsel Beri Atensi Ini Pada Anggota
"Pak Ismail ditahan, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan video yang viral itu," ujar kuasa hukum Ismail Bolong
Video viral dimaksud terkait pengakuan Ismail Bolong tentang uang koordinasi tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.
Melansir ANTARA, kliennya ditersangkakan dengan tiga pasal Undang-Undang Minerba, yakni Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161.
"Pak Ismail dijadikan tersangka ada tiga pasal yang ditersangkakan soal UU Minerba, Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161," katanya.
Ismail disangkakan Pasal 158 terkait soal perizinan tambang, distribusi pertambangan. Bukan kasus video viral ataupun uang koordinasi kepada Kabareskrim Polri.
Johannes juga menyampaikan pengakuan kliennya untuk diketahui oleh masyarakat, bahwa Ismail Bolong mengenal Kabareskrim sebagai pucuk pimpinan Bareskrim Polri pada saat aktif menjadi anggota polisi.
"Lalu apakah kemudian pernah bertemu Pak Kabareskrim? Jawabanya tidak pernah bertemu, sampai detik ini mulai dari anggota Polri sampai pada akhirnya bulan Juli kemarin mengundurkan diri tidak pernah bertemu Pak Kabareskrim," katanya.
Johannes mengklaim, karena kliennya tidak pernah bertemu, sehingga tidak pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada Kabareskrim.
"Atau bahkan mengiming-ngimingi sesuatu itu tidak pernah, jadi berita-berita yang selama ini terjadi itu tidak pernah ada," kata Johannes.
Dalam perkara ini selain kliennya ditetapkan jadi tersangka, juga ada dua tersangka lain yang ikut ditahan, yakni Budi selaku manager perusahaan tambang ilegal milik Ismail Bolong, dan Rinto, selaku kuasa direksi.
"Jadi sudah tiga orang ditahan, semua terkait soal perizinan pertambangan tidak ada yang lain," katanya.
Untuk status Rifki dan Hasana, (anak dan istri Ismail) yang diperiksa pekan lalu masih berstatus saksi. [ANTARA]