SuaraSumsel.id - Misteri pembunuhan pria yang tewas karena didorong dari lantai 5 hotel ternama di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) terungkap. Pelaku mengaku kesal jika pacarnya dipesan (open booking) melalui aplikasi kencan tanpa seizinnya.
Hal ini terungkap setelah pelaku MD (17) dan Bagas Ramadhani (21) berhasil ditangkap anggota gabungan Reskrim Polsek Ilir (IT) I dan Pidum serta Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Berikut 5 fakta pria dibunuh karenna didorong dari lantai atas hotel ternama di Palembang
1. Kedua pelaku mengakui mendorong korban dari lantai 5
Kedua pelaku pengeroyokan dan menjatuhkan korban dari lantai 5 hotel ternama, di jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan IT I Palembang, pada Jumat (2/12/2022) malam, hingga meninggal dunia di lokasi parkirnya.
Baca Juga:Mantan Politisi PDI Perjuangan Sumsel Sakim Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
Kedua pelaku yakni MD (17) warga jalan Ki Gede Ing Suro, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, dan Bagas Ramadhani (21) warga Perumahan Opi IV, lorong Cempedak, Kecamatan Jakabaring. Masing-masing pelaku diamankan dirumahnya dan di Kabupaten Lahat Sumsel, pada Senin (5/12/2022).
2. Korban pesan OB kekasih pelaku melalui aplikasi kencan
Berdasarkan data yang di dapat, saat sebelum kejadian, korban M Nur Fadly (26) warga Dusun 2, Kelurahan Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir mencari wanita panggilan melalui aplikasi Michat.
3. Kekasih korban tersinggung
Korban langsung berjanjian dan mengajak wanita ini masuk ke salah satu kamar hotel. Namun, pelaku yang diduga tersinggung karena wanita tersebut berjanjian dengan korban tidak melaluinya, langsung mengetuk pintu kamar hotel.
Baca Juga:6 Fakta Jalan Layang Patih Galuh Prabumulih Sumsel yang Diresmikan Gubernur Herman Deru
4. Berawal dari ribut mulut lalu saling pukul
Setelah pintu dibuka, pelaku langsung masuk kedalam kamar dan terjadi ribut mulut serta saling pukul memukul. Lalu pelaku Bagas mendorong korban ke dinding jendela sambil terus memukul korban bersama MD.
Karena separuh badan korban sudah keluar pintu jendela, pelaku pun mendorong korban hingga terjatuh ke bawah lantai dari atas jendela kamar hotel, dan meninggal dunia.
5. Jeratan hukuman pelaku berlapis
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib di dampingi Kapolsek Ilir Timur I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana, membenarkan pihaknya Reskrim Polsek IT I bersama unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, telah mengamankan kedua pelaku pengeroyokan.
“Mendapati laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku dirumah, dan satu lagi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Lahat,” ungkap, Mokhamad Ngajib, saat press release di Mapolsek IT I Palembang, pada Selasa (6/12/2022).
Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Untuk motifnya, yakni daripada salah satu pelaku yakni B adalah mucikari, yang menjual wanita berinisial S. Dia diduga cemburu atau ketersinggungan karena S tanpa sepengetahuan B memasukkan pria (korban,red) ke dalam kamar hotel,” jelas Ngajib melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com
“Disamping pasal 170, terkait tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan pelaku, akan kita kembangkan lagi kasusnya,” tutup Kombes Ngajib.