Mantan Politisi PDI Perjuangan Sumsel Sakim Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Adapun saksi H Nang Ali Solihin beserta istri, juga dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Tasmalinda
Selasa, 06 Desember 2022 | 17:15 WIB
Mantan Politisi PDI Perjuangan Sumsel Sakim Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
Mantan politisi PDI Perjuangan Sumsel Sakim di Pengadilan Negeri Palembang [Sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Mantan politisi PDI Perjuangan Sumsel, Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala dituntut 3 tahun penjara oleh JPU pengadilan Negeri Palembang. Mantan anggota DPRD Sumsel dituntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sakim Nanda Budisetiawan Homandala, dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” kata JPU Kejari Palembang Ursula, SH.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa 1 berkas asli sertifikat hak milik No.2708 tanggal 8 Oktober 2003 dengan surat ukur nomor 236/Sukamaju/2003 tanggal 8 Oktober 2003 seluas 9.490 m2 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang atas nama H Nang Ali Solihin, SH, dan telah balik nama atas Sakim, SH, dikembalikan kepada saksi H Nang Ali Solihin.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Sakim, Iir Sugiarto membenarkan kliennya dituntut tiga tahun penjara oleh Penuntut Umum.

Baca Juga:6 Fakta Jalan Layang Patih Galuh Prabumulih Sumsel yang Diresmikan Gubernur Herman Deru

“Terhadap tuntutan Penuntut Umum kami menilainya tidak berkeadilan, karena di fakta persidangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, tidak ada yang menyatakan Sakim itu ikut atau melakukan kejahatan, membeli dari kejahatan,” ungkap Iir saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).

Perbuatan yang disangkakan terhadap Sakim, tidak terungkap dalam persidangan.

“Pasal 480 itu yang di mananya, karena Sakim kan beli. Saksi-saksi juga bicara kan? Tidak ada yang menuduh Sakim, melakukan kejahatan dalam pemalsuan tanda tangan istrinya Nang Ali itu,” tegasnya.

Ia juga menambahkan pihaknya juga akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi) terkait tuntutan JPU

“Artinya tuntutan Penuntut Umum tidak berkeadilan,” tutupnya.

Baca Juga:GMC Sumsel Gelar Gerakan Milenial Cinta Lingkungan

Terdakwa Sakim dilaporkan mantan Bupati Musi Rawas dan Muaraenim H Nang Ali Solihin atas dugaan penerbitan penadahan sertifikat tanah seluar 1 hektar yang berada di Jalan Sukawinatan Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini