Mantan Politisi PDI Perjuangan Sumsel Sakim Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Adapun saksi H Nang Ali Solihin beserta istri, juga dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Tasmalinda
Selasa, 06 Desember 2022 | 17:15 WIB
Mantan Politisi PDI Perjuangan Sumsel Sakim Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
Mantan politisi PDI Perjuangan Sumsel Sakim di Pengadilan Negeri Palembang [Sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Mantan politisi PDI Perjuangan Sumsel, Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala dituntut 3 tahun penjara oleh JPU pengadilan Negeri Palembang. Mantan anggota DPRD Sumsel dituntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sakim Nanda Budisetiawan Homandala, dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” kata JPU Kejari Palembang Ursula, SH.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa 1 berkas asli sertifikat hak milik No.2708 tanggal 8 Oktober 2003 dengan surat ukur nomor 236/Sukamaju/2003 tanggal 8 Oktober 2003 seluas 9.490 m2 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang atas nama H Nang Ali Solihin, SH, dan telah balik nama atas Sakim, SH, dikembalikan kepada saksi H Nang Ali Solihin.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Sakim, Iir Sugiarto membenarkan kliennya dituntut tiga tahun penjara oleh Penuntut Umum.

Baca Juga:6 Fakta Jalan Layang Patih Galuh Prabumulih Sumsel yang Diresmikan Gubernur Herman Deru

“Terhadap tuntutan Penuntut Umum kami menilainya tidak berkeadilan, karena di fakta persidangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, tidak ada yang menyatakan Sakim itu ikut atau melakukan kejahatan, membeli dari kejahatan,” ungkap Iir saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).

Perbuatan yang disangkakan terhadap Sakim, tidak terungkap dalam persidangan.

“Pasal 480 itu yang di mananya, karena Sakim kan beli. Saksi-saksi juga bicara kan? Tidak ada yang menuduh Sakim, melakukan kejahatan dalam pemalsuan tanda tangan istrinya Nang Ali itu,” tegasnya.

Ia juga menambahkan pihaknya juga akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi) terkait tuntutan JPU

“Artinya tuntutan Penuntut Umum tidak berkeadilan,” tutupnya.

Baca Juga:GMC Sumsel Gelar Gerakan Milenial Cinta Lingkungan

Terdakwa Sakim dilaporkan mantan Bupati Musi Rawas dan Muaraenim H Nang Ali Solihin atas dugaan penerbitan penadahan sertifikat tanah seluar 1 hektar yang berada di Jalan Sukawinatan Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah, SH, MH, JPU Kejari Palembang, menghadirkan langsung terdakwa di PN Palembang, Senin (21/11/2022).

Dalam sidang JPU Ursulla Dewi, SH, MH, menghadirkan tiga orang saksi dalam pemeriksaan perkara dengan nomor 1418/Pid.B/2022/PN Plg.

Adapun saksi H Nang Ali Solihin beserta istri, juga dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

 H Nang Ali Solihin menerangkan bermula sekira tahun 2003 dirinya hendak menjual tanah miliknya di daerah Sukawinatan melalui seseorang bernama Santoso, yang mana sertifikat itu justru ditandatangani saja oleh terdakwa Sakim, tanpa tahu dirinya sebagai pemilik tanah.

“Memang saya minta bantu teman saya bernama Santoso, agar bisa keluar sertifikatnya. Namun begitu sertifikat keluar malah dijual dengan Sakim, dia jual di tahun 2003 saya baru tahun di tahun 2011,” ungkap H Nang Ali Solihin melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak