5 Fakta Pria Dibunuh, Didorong Dari Lantai 5 Hotel Ternama di Palembang: Kesal Pacar 'Dipesan' Tanpa Izin Pelaku

Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tasmalinda
Rabu, 07 Desember 2022 | 08:42 WIB
5 Fakta Pria Dibunuh, Didorong Dari Lantai 5 Hotel Ternama di Palembang: Kesal Pacar 'Dipesan' Tanpa Izin Pelaku
Ilustrasi hotel. Fakta pria dibunuh didorong dari lantai 5 hotel ternama di Palembang (Unsplash.com/ Dan Gold)

Setelah pintu dibuka, pelaku langsung masuk kedalam kamar dan terjadi ribut mulut serta saling pukul memukul. Lalu pelaku Bagas mendorong korban ke dinding jendela sambil terus memukul korban bersama MD.

Karena separuh badan korban sudah keluar pintu jendela, pelaku pun mendorong korban hingga terjatuh ke bawah lantai dari atas jendela kamar hotel, dan meninggal dunia.

5.  Jeratan hukuman pelaku berlapis

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib di dampingi Kapolsek Ilir Timur I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana, membenarkan pihaknya Reskrim Polsek IT I bersama unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, telah mengamankan kedua pelaku pengeroyokan.

Baca Juga:Mantan Politisi PDI Perjuangan Sumsel Sakim Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

“Mendapati laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku dirumah, dan satu lagi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Lahat,” ungkap, Mokhamad Ngajib, saat press release di Mapolsek IT I Palembang, pada Selasa (6/12/2022).

Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Untuk motifnya, yakni daripada salah satu pelaku yakni B adalah mucikari, yang menjual wanita berinisial S. Dia diduga cemburu atau ketersinggungan karena S tanpa sepengetahuan B memasukkan pria (korban,red) ke dalam kamar hotel,” jelas Ngajib melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com

“Disamping pasal 170, terkait tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan pelaku, akan kita kembangkan lagi kasusnya,” tutup Kombes Ngajib.

Baca Juga:6 Fakta Jalan Layang Patih Galuh Prabumulih Sumsel yang Diresmikan Gubernur Herman Deru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini