Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Untuk motifnya, yakni daripada salah satu pelaku yakni B adalah mucikari, yang menjual wanita berinisial S. Dia diduga cemburu atau ketersinggungan karena S tanpa sepengetahuan B memasukkan pria (korban,red) ke dalam kamar hotel,” jelas Ngajib melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com
“Disamping pasal 170, terkait tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan pelaku, akan kita kembangkan lagi kasusnya,” tutup Kombes Ngajib.
Baca Juga:Mantan Politisi PDI Perjuangan Sumsel Sakim Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kasusnya