Cucu Bung Hatta Gugat Jokowi Dan Tito Karnavian, Rocky Gerung: Kegelisahan Milenial Akan Demokrasi

Gustika dan rekan kembali mengingatkan jika demokrasi ialah legitimasi atas kehadiran suara rakyat.

Tasmalinda
Selasa, 06 Desember 2022 | 17:29 WIB
Cucu Bung Hatta Gugat Jokowi Dan Tito Karnavian, Rocky Gerung: Kegelisahan Milenial Akan Demokrasi
Rocky Gerung berdiskusi soal pemilihan bakal calon presiden PDI Perjuangan, yakni antara Ganjar Pranowo dan Puan Maharani, bersama Karni Ilyas. (YouTube/Karni Ilyas Club)

SuaraSumsel.id - Nama Gustika Fardani Jusuf, cucu Wapres Mohammad Hatta tetiba mendapatkan apresiasi publik, termasuk pengamat politik Rocky Gerung. Cucu Mohammad Hatta atau kerap dikenal bung Hatta dinilai Rocky Gerung merupakan presentasi kalangan milenial yang gelisah akan proses berdemokrasi Indonesia saat ini.

Diketahui Gustika Fardani Jusuf bersama rekan lainnya menggugat Joko Widodo atau Jokowi serta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ke PTUN Jakarta atas pelantikan 88 pejabat kepala daerah.

Rocky Gerung mulai pernyataan apresiasi dengan mengenangkan sosok Gustika pada cerita anak muda yang berani menegur raja yang bangga pada busananya padahal ia tersebut sedang ditipu oleh orang-orang sekelilingnya.

"Gustika mengingatkan pada kisah raja, kisah penipuan politik," ujar Rocky Gerung di akun media sosialnya bersama Hersubeno Arief di Forum News Network (FNN).

Baca Juga:Mantan Politisi PDI Perjuangan Sumsel Sakim Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Gustika dan rekan kembali mengingatkan jika demokrasi ialah legitimasi atas kehadiran suara rakyat. "Gustika ini contoh anak muda punya kepekaan. Hal ini juga dimensi batin milenial atas keresahan demokrasi (demokrasi Indonesia) saat ini," terang Rocky.

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pihak penggugat bukan hanya Gustika, yang dikenal sebagai cucu bung Hatta. Ada sejumlah nama lain seperti Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Gustika dan rekan lainnya meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) yang tidak menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016.

Gugatan dengan nomor register perkara: 422/G/TF/2022/PTUN.JKT itu mempersoalkan pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah. Gugatan disampaikan Gustika dengan pihak tergugat yaitu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai meninjau langsung progres pembangunan rumah tahan gempa di Desa Sirnagalih, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (5/12/2022). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai meninjau langsung progres pembangunan rumah tahan gempa di Desa Sirnagalih, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (5/12/2022). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Pelantikan 88 Pj kepala daerah selama kurun waktu 12 Mei 2022-25 November 2022 dinilai mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) karena tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana (PP).

Baca Juga:6 Fakta Jalan Layang Patih Galuh Prabumulih Sumsel yang Diresmikan Gubernur Herman Deru

PTUN Jakarta diminta memerintahkan Jokowi untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022.

News

Terkini

Berikut waktu imsak atau imsakiyah hari ini pada 1 April 2023 yang berlaku di kota Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih dan Pagaralam.

Lifestyle | 02:54 WIB

Benar, untuk dugaan kasus korupsi di PT Semen Baturaja saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan, kata Radyan.

News | 12:52 WIB

Jalan dan pemukiman di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) makin ramai dengan pemasangan baliho promosikan diri.

News | 12:38 WIB

Politisi PKS dan Wawako Palembang turut menjadi sasaran kekecewaan dan kekesalan warganet akibat Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20.

News | 03:44 WIB

Pemain klub sepak bola PS Palembang, Sumatera Selatan memasang pita hitam di lengan tangan sebagai tanda dukacita atas batalnya penyelenggaraan Piala Dunia U-20 di Indonesia,

News | 03:02 WIB

Waktu imsak untuk kota Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau dan Pagar Alam.

News | 02:41 WIB

"Saya sendiri masihshockPiala Dunia U-20 batal. Kasihan pula dengan atlet Timnas yang sudah berlatih bertahun-tahun," ujar Deru.

News | 17:18 WIB

Berikut jadwal buka puasa di Lubuklinggau pada 30 Maret 2023 sekaligus lengkap dengan doanya.

Lifestyle | 17:02 WIB

Berikut jadwal buka puasa di Prabumulih pada 30 Maret 2023 dilengkapi dengan doa.

Lifestyle | 16:46 WIB

Berikut jadwal buka puasa diPalembangpada 29 Maret 2023 sekaligus lengkap dengan doanya.

Lifestyle | 16:29 WIB

Di Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri pemerintah provinsi (Pemprov) mengaku sudah menganggarkan dana hingga Rp 30 Miliar

News | 16:11 WIB

Pada lingkungan, limbah itu akan mendatangkan bau yang tidak sedap, mendatangkan berbagai penyakit, dan mencemari lingkungan.

Lifestyle | 15:13 WIB

"Saya kira dari FIFA sangat menyadari, itu keputusannya membuat kecewa banyak orang. Tapi ini wewenang penuh FIFA dan FIFA pasti telah memilih keputusan terbaik untuk kita,

News | 14:54 WIB

Alasan anak menikam ibu kandung saat tadarus Alquran terungkap, ia menilai sang ibu mengikuti ajaran sesat sehingga halal darahnya.

News | 14:26 WIB

Berikut 5 hal yang membuat puasa Ramadhan bisa batal atau tidak sah berdasarkan syariat Islam.

Lifestyle | 14:08 WIB
Tampilkan lebih banyak