SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengambil alih pengelolaan Pasar Tradisional 16 Ilir setelah berakhir masa kontrak oleh pihak ketiga sejak 2013 atau masa kontrak 25 tahun.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Selasa, mengatakan Pasar 16 Ilir bertingkat empat itu masih dikelola pihak ketiga sehingga pemkot belum melakukan pengkajian secara akademis.
"Sebenarnya berdasarkan kajian Universitas Sriwijaya Palembang, Pemkot Palembang harus menghentikan kontrak dengan pihak ketiga itu agar pasar tradisional itu dibangun menjadi pasar modern dan pengelolaannya dilakukan secara profesional," katanya.
Pemkot Palembang kemungkinan mengakhiri kerja sama pengelolaan dengan pihak ketiga itu, baru melakukan pengelolaan sepenuhnya.
Baca Juga:4 Fakta Prostitusi Online Terbongkar di Hotel Ternama di Palembang: Pengusaha Hotel Ditangkap
Kerusakan gedung tersebut meliputi plafon atau langit-langit yang jebol, cat pada tembok gedung telah memudar dan mengelupas.
Gedung Pasar 16 Ilir Palembang yang berada di bantaran Sungai Musi atau tidak jauh dari Jembatan Ampera ini kondisinya sangat memprihatinkan sejak bertahun-tahun lalu. Dari sisi jalan, terlihat Gedung Pasar 16 Ilir itu telah terjadi beberapa kerusakan.
Lantai di beberapa tempat yang telah retak dan hancur, serta beberapa kabel listrik putus sehingga menjadi berantakan di sisi langit-langit gedung.
Kios atau lapak berjualan di lantai dua dan lantai tiga sebagian besar kosong, sehingga membuat kondisi kios tersebut tidak terawat.
Melansir ANTARA, pasar tradisional 16 Ilir ada sejak 1821 atau sejak masa Kesultanan Palembang Darussalam hingga kini menjadi salah satu pusat perdagangan rakyat antarkabupaten di Sumsel, dan pasar tradisional terbesar di daerah itu.
Baca Juga:Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang: Bakal Ada Tersangka