SuaraSumsel.id - Anak didik pemasyarakatan (andikpas) atau tahanan anak inisial RA (16) ditemukan meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1A Pakjo Palembang, Jumat (4/11/2022).
RA diduga meninggal dengan cara gantung diri di dalam kamar isolasi di LPKA Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan memberi penjelasan mengapa RA ditempatkan di kamar isolasi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Hariyanto mengatakan, RA mengidap penyakit TBC.
"Sebelum ditemukan dalam kondisi demikian yang bersangkutan (RA, red.) didiagnosis dokter mengidap penyakit TBC, kemudian petugas LPKA menempatkan tahanan tersebut secara terpisah dalam kamar blok 12 karena penyakit itu diduga menular," katanya.
Baca Juga:Andikpas Akhiri Hidup di LPKA Palembang, Kemenkumham Lakukan Penyelidikan
Diketahui RA menempati kamar tersebut selama 24 hari terakhir atau sejak 11 Oktober 2022 seorang diri untuk menjalani perawatan tim medis.
Sebelumnya, Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Rian Suhendi mengatakan RA ditemukan tewas dalam keadaan tergantung di dalam kamar tahanannya, Blok 12, dengan posisi leher terikat kain.
Kejadian ini diketahui sekitar pukul 07.15 WIB oleh saksi petugas Lapas Anak bernama R (35).
Kepada polisi, saksi R mengaku saat itu dirinya yang sedang melaksanakan jadwal piket kontrol ke setiap kamar tahanan dan tidak menemukan tanda-tanda mencurigakan apa pun dari arah kamar RA.
Setelah mendapati RA tewas gantung diri, maka yang bersangkutan langsung bergegas melapor ke atasannya dan peristiwa ini ditangani kepolisian.
Baca Juga:Geger! Warga Binaan Lapas Anak Palembang Tewas Tergantung di Ruang Tahanan Isolasi
Menurut Kapolsek, RA merupakan tahanan terkait kasus pencurian ponsel yang menjalani hukuman pidana kurungan selama 10 bulan di LPKA Kelas 1A Pakjo, Palembang.
- 1
- 2