Andikpas Akhiri Hidup di LPKA Palembang, Kemenkumham Lakukan Penyelidikan

andikpas ditemukan meninggal dunia gantung diri di salah satu Ruang Tahanan LPKA Kelas I Palembang

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 04 November 2022 | 14:52 WIB
Andikpas Akhiri Hidup di LPKA Palembang, Kemenkumham Lakukan Penyelidikan
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto. [ANTARA/Yudi Abdullah/22]

SuaraSumsel.id - Tim Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan menyelidiki pemicu seorang anak didik pemasyarakatan (andikpas) inisial RA (16) melakukan bunuh diri di Ruang Tahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang.

Seorang andikpas ditemukan meninggal dunia gantung diri di salah satu Ruang Tahanan LPKA Kelas I Palembang, Jumat (4/11/2022), sekitar pukul 07.10 WIB.

Kasus tersebut masih dalam penyelidikan untuk mengungkap pemicu atau penyebab RA bunuh diri, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa seorang andikpas RA ditemukan meninggal dunia diduga gantung diri dengan menggunakan sobekan kain sarung yang biasa digunakan bersangkutan untuk shalat.

Baca Juga:Geger! Warga Binaan Lapas Anak Palembang Tewas Tergantung di Ruang Tahanan Isolasi

Tim Divpas bersama petugas LPKA Palembang telah menyampaikan berita duka tersebut ke pihak keluarga almarhum andikpas RA.

Kemudian berkoordinasi dengan petugas kepolisian setempat untuk mengautopsi jenazah guna mengungkap penyebab kematian RA di RS Bhayangkara Polda Sumsel.

Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sumsel kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap para petugas LPKA Kelas I Palembang.

“Kami segenap jajaran pemasyarakatan menyampaikan turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya salah seorang andikpas dan berupaya mengungkap kasus tersebut apakah murni gantung diri atau ada unsur lain,” ujar Bambang.

Menurut dia, andikpas yang meninggal dunia secara tidak wajar itu menjalani pembinaan di LPKA Kelas I Palembang karena perkara pencurian (Pasal 363 Ayat (1) KUHP).

Baca Juga:H-2, Konser Slank Beautiful Smile Indonesia di Palembang Dibatalkan

Andikpas RA mulai ditahan di LPKA Palembang sejak 19 Agustus 2022 dan dipidana 10 bulan terhitung 1 November 2022.

Sehari sebelumnya Kamis (3/11/2022) almarhum RA dalam kondisi baik mengikuti sidang virtual dan diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana pencurian dengan terdakwa temannya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini