Andikpas Akhiri Hidup di LPKA Palembang, Kemenkumham Lakukan Penyelidikan

andikpas ditemukan meninggal dunia gantung diri di salah satu Ruang Tahanan LPKA Kelas I Palembang

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 04 November 2022 | 14:52 WIB
Andikpas Akhiri Hidup di LPKA Palembang, Kemenkumham Lakukan Penyelidikan
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto. [ANTARA/Yudi Abdullah/22]

SuaraSumsel.id - Tim Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan menyelidiki pemicu seorang anak didik pemasyarakatan (andikpas) inisial RA (16) melakukan bunuh diri di Ruang Tahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang.

Seorang andikpas ditemukan meninggal dunia gantung diri di salah satu Ruang Tahanan LPKA Kelas I Palembang, Jumat (4/11/2022), sekitar pukul 07.10 WIB.

Kasus tersebut masih dalam penyelidikan untuk mengungkap pemicu atau penyebab RA bunuh diri, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa seorang andikpas RA ditemukan meninggal dunia diduga gantung diri dengan menggunakan sobekan kain sarung yang biasa digunakan bersangkutan untuk shalat.

Baca Juga:Geger! Warga Binaan Lapas Anak Palembang Tewas Tergantung di Ruang Tahanan Isolasi

Tim Divpas bersama petugas LPKA Palembang telah menyampaikan berita duka tersebut ke pihak keluarga almarhum andikpas RA.

Kemudian berkoordinasi dengan petugas kepolisian setempat untuk mengautopsi jenazah guna mengungkap penyebab kematian RA di RS Bhayangkara Polda Sumsel.

Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sumsel kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap para petugas LPKA Kelas I Palembang.

“Kami segenap jajaran pemasyarakatan menyampaikan turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya salah seorang andikpas dan berupaya mengungkap kasus tersebut apakah murni gantung diri atau ada unsur lain,” ujar Bambang.

Menurut dia, andikpas yang meninggal dunia secara tidak wajar itu menjalani pembinaan di LPKA Kelas I Palembang karena perkara pencurian (Pasal 363 Ayat (1) KUHP).

Baca Juga:H-2, Konser Slank Beautiful Smile Indonesia di Palembang Dibatalkan

Andikpas RA mulai ditahan di LPKA Palembang sejak 19 Agustus 2022 dan dipidana 10 bulan terhitung 1 November 2022.

Sehari sebelumnya Kamis (3/11/2022) almarhum RA dalam kondisi baik mengikuti sidang virtual dan diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana pencurian dengan terdakwa temannya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak