Brigadir J Heran Putri Candrawathi Tak Punya Ajudan Perempuan: Kenapa Tak Cari, Tak Ada Polisi Perempuannya

Karena kami nggak ada yang perempuan dari anggota polisinya, kata Brigadir J

Tasmalinda
Rabu, 02 November 2022 | 10:09 WIB
Brigadir J Heran Putri Candrawathi Tak Punya Ajudan Perempuan: Kenapa Tak Cari, Tak Ada Polisi Perempuannya
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak punya ajudan perempuan. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumsel.id - Sosok mendiang Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat menaruh curiga pada keluarga Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Brigadir J heran mengapa Putri Candrawathi tidak punya ajudan perempuan.

Karena standar pada ibu Bhayangkari, biasanya meminta agar ada ajudan perempuan. Keheranan Brigadir J ini diceritakan sang kakak, Yuni Artika Hutabarat. Dia menceritakan Brigadir J heran jika Putri Candrawathi tidak punya ajudan perempuan.

Kesaksiaan Yuni Artika Hutabarat ini disampaikan dalam kelanjutan persidangan pembunuhan Brigadir J, Selasa (1/11/2022). Yuni Artika Hutabarat menjelaskan bahwa dari keterangan Brigadir J, semua ajudan Ferdy Sambo adalah pria.

“Kenapa ya Bu Putri mau jadikan saya ajudannya, kenapa dia tidak mencari ajudan perempuan,” ujar Yuni Artika Hutabarat melansir terkini.id-jaringan Suara.com, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:Pendukung Prabowo Subianto di Sumsel Makin Tergerus, Beralih Dukung Anies Baswedan

“Karena kami nggak ada yang perempuan dari anggota polisinya,” kata Brigadir J

Brigadir J juga pernah menyampaikan keluhannya terkait harus mengawal seluruh keluarga Ferdy Sambo.

“Yosua tugasnya mengawal Bu Putri, kawal anaknya, kawal Pak Ferdy Sambo. Katanya tugas dia cukup berat, tugasnya banyak,” tuturnya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).  [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].

Sidang terhadap kasus pembunuhan terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat  (8/11/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo Komplek Duri Tiga, Jakarta Selatan.

Ada lima terdakwa atas peristiwa tersebut yang kini disidangkan bersamaan oleh majelis hakim. Kelima tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga:Melawan Saat Akan Ditangkap, DPO yang Rampok dan Bunuh Korbannya di Sumsel Tewas Ditembak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini