Ia mengungkapkan jika klub Arema FC memerlukan sosok lebih baik yang dirasa mampu membawa Arema menjadi tim solid.
"Per hari ini, saya mundur dari Arema. Saya sudah berpamitan kepada manajemen, saya sampaikan banyak terimakasih sebesar-besarnya, istri saya, owner atau pemilik klub Iwan Budianto, dan seluruh manajemen," jelasnya.
Kendati demikian, Gilang berkomitmen tetap bertanggung jawab dengan seluruh korban akibat tragedi Kanjuruhan.
![Sejumlah warga dan suporter Arema FC (Aremania) menyalakan api suar atau flare saat berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/10/2022). Selain menuntut penuntasan kasus tragedi Kanjuruhan yang transparan dan adil, mereka juga meminta pihak terkait pelaksana liga yakni PSSI dan pemegang hak siar pertandingan Arema FC lawan Persebaya turut bertanggung jawab dalam tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/27/73818-aremania-demo-menuntut-keadilan-dalam-tragedi-kanjuruhan.jpg)
Tragedi Stadion Kanjuruhan
Baca Juga:Polda Sumsel Bagikan Nomor Layanan Baru, Warganet Ingatkan Kasus Lama Belum Terungkap
Peristiwa yang menjadi sejarah kelam persepakbolaan Indonesia tersebut terjadi pada 1 Oktober 2022 silam. Dalam tragedi tersebut disebutkan jumlah korban meninggal dunia mencapai 135 orang suporter Arema FC.
Peristiwa ini pun menetapkan enam orang tersangka. Polisi mengungkapkan kemungkinan bakal ada tersangka baru atas kejadian ini.
Enam orang yang ditetapkan tersangka di antaranya, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Kepolisian menjerat Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Baca Juga:Butuh Bantuan Polisi di Sumsel? WhatsApp 081370002110 Nomor Baru Layanan Laporan Polda Sumsel