SuaraSumsel.id - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muaraenim Mukarto, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil PT Duta Bara Utama (DBU) karena diduga mengangkut batu bara menggunakan jalan umum.
Dirinya mengungkapkan, banyak kerugian yang ditimbulkan akibat angkutan batubara yang melintas dalam kota, bukan hanya dari segi materi saja namun juga dari segi mental dan psikologis masyarakat.
“Untuk teknis penyetopan angkutan batubara itu, Komisi II DPRD Kabupaten Muaraenim akan berkoordinasi dan berdiskusi dengan Polda Sumsel serta Dishub Provinsi Sumsel. Dan dalam waktu dekat kita akan panggil manajemen PT DBU. Selain itu, kita juga minta Gubernur Sumsel untuk mengkaji ulang angkutan batu bara melintas dalam kota,” katanya melansir sumselupdate.com jejaring suara.com, Kamis (27/10/2022).
Sebelumnya, masyarakat Kota Muaraenim kembali dibuat resah dengan adanya aktivitas truk angkutan batu bara milik PT DBU yang melintas secara bebas dalam kota mulai dari Simpang Kepur, Jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani (Depan Kantor Bupati) dan Sultan Mahmud Barudin (SMB) II, sehingga mengganggu kelancaran dan kenyamanan lalu lintas.
Baca Juga:Syamsuar Ingatkan Pengendara Tak Ngebut di Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang
“Truk angkutan batu bara itu melintas pada sore hari saat lalu lintas padat di kawasan kota Muara Enim,” keluh Cacon (40) warga Kota Muara Enim, Rabu (26/10/2022).
Warga mempersoalkan hal tersebut karena aktivitas truk angkutan batu bara yang melintas dalam kota membuat rawan akan kecelakaan lalu lintas. Truk-truk tersebut dinilai warga melintas dengan kecepatan tinggi, jarak konvoi terlalu dekat dan menimbulkan debu.
“Selain angkutan batubara jenis dump truck, ada juga dump tronton tentu membuat kemacetan. Ditambah membuat jalan yang dilalui bergelombang dan belum lagi bongkahan batu bara berjatuhan akan menimbulkan debu hitam,” ujarnya.
Adapun larangan terkait angkutan batubara melalui jalan umum tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum. Pergub itu menegaskan, truk batu bara kini diwajibkan melewati jalur khusus karena Pergub angkutan batubara lewat jalan umum sudah dicabut.
Sementara itu, Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Muaraenim Akhmad Junaini menjelaskan bahwa PT DBU telah memiliki rekomendasi pengaturan dan pengangkutan dari Gubernur Sumsel. Terakhir, kata dia, melalui SK KADISHUB PROV. SS No : S. KEP. 93/551.2/Dishub/2022 Tanggal 7 Oktober 2022, berlaku selama 6 bulan kedepan. Terkait teknis pengaturan tertuang dalam SK, termasuk sanksinya.
Baca Juga:Tamatan SMK Di Sumsel Paling Banyak Jadi Pengangguran
Akhmad Junaini menjelaskan, untuk jumlah kendaraan, sebanyak 50 unit kendaraan terdiri dari 25 unit dump truk kecil dan 25 unit dump tronton.
Sementara itu dalam hal pengawasan, sesuai Pergub No 74 Tahun 2018, dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Untuk lintasan pengangkutan mulai dari Stokfile – Simpang Kepur – Jembatan Enim II – Jalan Khusus PT Servo. Jadi kewenangan pengawasan, pengaturan dan penindakan ada pada Dishub Provinsi Sumsel,” tegasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, salah satu bagian Humas PT DBU yang juga bertanggung jawab terkait sirkulasi penggangkutan batubara ke pelabuhan Titan, Adam, mengatakan bahwa pihaknya memiliki izin dari Gubernur Sumsel dan Bupati Muaraenim tahun 2019. Aturan jalan mulai pukul 18.00 sampai 04.00 WIB.
“Kalau dari PT DBU dipastikan tidak akan melanggar aturan karena sudah dibuat sistim tiga lapis di timbangan, di portal rel dan di simpang kepur, bila melanggar tranportir akan didenda. Kalau ada mobil angkutan batubara yang mengangkut diluar jam tersebut silahkan difoto dan dilaporkan dan PT DBU tidak bertangung jawab jika bukan yang tergabung di transportir PT DBU serta mungkin melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” kata Adam.