Ia pun berhapa agar Pemerintah bisa mengeluarkan edaran resmi dengan cepat.
Pantauan Suara.com, penjualan obat sirup penurun demam (parasetamol) masih bisa ditemui di Palembang. Pihak Apotik mengungkapkan belum menerima surat edaran larangan resmi mengenai obat-obat yang dilarang sementara oleh Kemenakes.
Hal ini terjadi di apotek Royyan Medika, Apoteker Wulan mengatakan bahwa beberapa produk paracetamol sirup masih dijual di apoteknya. “Kita masih jual paracetamol sirup karena memang belum ada surat edaran dari BPOM untuk menarik produk itu,” katanya, Kamis, (20/10/22).
Selain dari BPOM, dikatakan Wulan bahwa pihaknya juga belum menerima surat edaran dari Perdagangan Besar Farmasi (PBF).
Baca Juga:Kemenko Muhadjir Effendy: Sumsel 100 Persen Punya Gugus Tugas Revolusi Mental
“PBF juga belum ada pemberitahuan, kalau pbf itu seperti pabrik obat. Jadi dari pbf baru didistribusikan ke apotek-apotek, dari mereka juga masih ngirim untuk produk-produk paracetamol jenis sirup,” lanjutnya.
Apoteker dari apotek lain di Palembang yang bernama Ayu juga menyebutkan bahwa peredaran obat paracetamol sirup masih terdistrubusi ke apoteknya.
“Namun untuk penjualannya memang mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir. Padahal sebelumnya pembelian obat sirup lebih banyak dari tablet,” ujar dia.