Orang Tua di Sumsel Bingung Larangan Obat Penurun Demam Sirup: Padahal Sudah Sering Dipakai

Orang tua di Sumsel kebingungan soal larangan penggunaan obat parasetamol yang dihimbau oleh Kemenkes.

Tasmalinda
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 09:37 WIB
Orang Tua di Sumsel Bingung Larangan Obat Penurun Demam Sirup: Padahal Sudah Sering Dipakai
Apoteker melayani pasien yang akan menebus obat di RSIA Bunda, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022). Orang tua di Sumsel bingung soal larangan obat penurun demam dilarang [Suara.com/Alfian Winanto]

Ia pun berhapa agar Pemerintah bisa mengeluarkan edaran resmi dengan cepat.

Pantauan Suara.com, penjualan obat sirup penurun demam (parasetamol) masih bisa ditemui di Palembang. Pihak Apotik mengungkapkan belum menerima surat edaran larangan resmi mengenai obat-obat yang dilarang sementara oleh Kemenakes.

Hal ini terjadi di apotek Royyan Medika, Apoteker Wulan mengatakan bahwa beberapa produk paracetamol sirup masih dijual di apoteknya. “Kita masih jual paracetamol sirup karena memang belum ada surat edaran dari BPOM untuk menarik produk itu,” katanya, Kamis, (20/10/22).

Selain dari BPOM, dikatakan Wulan bahwa pihaknya juga belum menerima surat edaran dari Perdagangan Besar Farmasi (PBF).

Baca Juga:Kemenko Muhadjir Effendy: Sumsel 100 Persen Punya Gugus Tugas Revolusi Mental

“PBF juga belum ada pemberitahuan, kalau pbf itu seperti pabrik obat. Jadi dari pbf baru didistribusikan ke apotek-apotek, dari mereka juga masih ngirim untuk produk-produk paracetamol jenis sirup,” lanjutnya.

Apoteker dari apotek lain di Palembang yang bernama Ayu juga menyebutkan bahwa peredaran obat paracetamol sirup masih terdistrubusi ke apoteknya.

“Namun untuk penjualannya memang mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir. Padahal sebelumnya pembelian obat sirup lebih banyak dari tablet,” ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini