SuaraSumsel.id - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat sirup tanpa surat rekomendasi dari tenaga kesehatan hingga hasil investigasi dari Kementerian Kesehatan menemukan titik terang.
Sementara itu, penjualan obat paracetamol sirup di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami penurunan. Hal ini terjadi di apotek Royyan Medika, salah satu apoteker bernama Wulan mengatakan bahwa beberapa produk paracetamol sirup masih dijual di apoteknya.
“Kita masih jual paracetamol sirup karena memang belum ada surat edaran dari BPOM untuk menarik produk itu,” katanya saat di wawancara via Telepon pada Kamis, (20/10/22).
Selain dari BPOM, dikatakan Wulan bahwa pihaknya juga belum menerima surat edaran dari Perdagangan Besar Farmasi (PBF).
Baca Juga:Cuaca Sumsel: Palembang Diguyur Hujan Ringan Sampai Malam Hari
“PBF juga belum ada pemberitahuan, kalau pbf itu seperti pabrik obat. Jadi dari pbf baru didistribusikan ke apotek-apotek, dari mereka juga masih ngirim untuk produk-produk paracetamol jenis sirup,” lanjutnya.
Apoteker dari apotek lain di Palembang yang bernama Ayu juga menyebutkan bahwa peredaran obat paracetamol sirup masih terdistrubusi ke apoteknya.
“Namun untuk penjualannya memang mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir. Padahal sebelumnya pembelian obat sirup lebih banyak dari tablet,” tambahnya.
Ia menuturkan bahwa hingga saat ini, peredara. paracetamol masih bebas karena setiap hari selalu ada masyarakat yang membeli.
“Apalagi cuacanya gak tentu seperti sekarang ini, kadang hujan kadang panas. Karena paracetamol ini obat dasar generik penurun demam," kata Apoteker yang bekerja di salah satu Apotek Kawasan Sekip.
Baca Juga:Cerita Warga Pali Sumsel Diminta Rp30 Juta Agar Kasus Selesai, Kapolres Beri Tanggapan Ini
Info yang diterima pihak apotek, salah satu merek dagang yang sedang diteliti adalah Sanmol. Namun Ayu memastikan, obat tersebut tidak berbahaya dan sudah lulus verifikasi dari BBPOM dan perusahaan produksi farmasi.
"Selama ini aman dan bahanya juga tidak ditemukan. Karena selama pesan di pedagang besar farmasi artinya layak konsumsi dan peredaran juga masih banyak belum dicabut," pungkasnya.
Kontributor: Siti Umnah