SuaraSumsel.id - Terdakwa kasus suap di dinas PUPR Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Dalizon divonis bersalah. Penerima suap Rp10 miliar ini terbukti melakukan perbuatan melawan hukum hukum.
Dia pun divonis penjara selama 3 tahun penjara sekaligus mengganti uang Rp10 miliar. Majelis hakim yang diketahui Hakim Mengapul Manula, menyebutkan terdakwa AKBP Dalizon divonis 3 tahun penjara.
Mantan yang merupakan mantan Kapolres OKU Timur ini terlibat kasus dugaan gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di dinas PUPR Muba dengan anggaran 2019.
Majelis Hakim juga menghukum terdakwa AKBP Dalizon denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp10 Milyar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun.
Baca Juga:Heboh! Isu Kapolres Muara Enim Sumsel Selingkuh: Ada Percakapan Dua Wanita
“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Divonis tiga tahun penjara dan mengembalikan uang pengganti sebesar 10 Milyar, oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, terdakwa AKBP Dalizon langsung menyatakan pikir–pikir.
“Pikir – pikir yang mulia,” kata Dalizon dalam sidang virtual di PN Tipikor Palembang, Rabu (19/10/2022).