Atas kasus dugaan tersebut Mularis disangkakan melanggar Pasal 107 huruf a Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar.
5 Fakta Pengusaha Sawit Sumsel Mularis Djahri Dibebaskan: Polisi Belum Rampungkan Berkas
Berikut lima fakta pengusaha sawit Sumsel Mularis Djahri dibebaskan karena polisi belum merampungkan berkas.
Tasmalinda
Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:15 WIB

BERITA TERKAIT
Siap-Siap Siaga Banjir, Palembang Diprediksi Hujan Sore Hari Ini
19 Oktober 2022 | 10:47 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini