Atas kasus dugaan tersebut Mularis disangkakan melanggar Pasal 107 huruf a Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar.
5 Fakta Pengusaha Sawit Sumsel Mularis Djahri Dibebaskan: Polisi Belum Rampungkan Berkas
Berikut lima fakta pengusaha sawit Sumsel Mularis Djahri dibebaskan karena polisi belum merampungkan berkas.
Tasmalinda
Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:15 WIB

BERITA TERKAIT
Siap-Siap Siaga Banjir, Palembang Diprediksi Hujan Sore Hari Ini
19 Oktober 2022 | 10:47 WIB WIBREKOMENDASI
News
Alex Noerdin Tersangka Lagi, Ini 5 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Pasar Cinde
03 Juli 2025 | 13:57 WIB WIBTerkini
lifestyle | 13:23 WIB
lifestyle | 13:13 WIB
lifestyle | 12:29 WIB
lifestyle | 12:00 WIB
lifestyle | 10:10 WIB
lifestyle | 22:35 WIB
lifestyle | 20:50 WIB
lifestyle | 20:35 WIB
lifestyle | 19:55 WIB
lifestyle | 19:28 WIB