Mantan Kasat Reskrim OKU Sumsel Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Kompol Wahyu Setyo Pranoto ternyata pernah menjabat sebagai kasat reskrim di Polres OKU Sumatera Selatan (Sumsel).

Tasmalinda
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 09:26 WIB
Mantan Kasat Reskrim OKU Sumsel Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Kompol Wahyu Setyo Pranoto pernah jabat kasat reskrim OKU [Foto: Tria Adha/TIMES Indonesia]

SuaraSumsel.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan telah menetapkan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pengumuman yang berlangsung Kamis (6/10/2022) malam diketahui jika tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi.

Dari jumlah itu, di antaranya sebanyak 31 personel Polri. Adapun dari enam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu S.

Berdasarkan jejak karirinya, Kompol Wahyu pernah menjabat sebagai kasat reskrim Polres OKU. Dia menjalani serah terima jabatan berlangsung pada Agustus 2020.

Penelusurannya juga pernah menjabat kasat reskrim Polres Musi Rawas (Mura) dan Polres Banyuasin.

Baca Juga:Bupati Apriyadi: Kelembagaan Petani Sangat Penting Bagi Ekonomi Desa di Muba Sumsel

Dalam jeratannya, mantan Kasat Reskrim Polres OKU ini dinilai melakukan pembiaran atau tidak melakukan pencegahan sekaligus melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan. 

Padahal melansir timesindonesia.com-jaringan Suara.com, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim investigasi, Kompol Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

Oleh karena itu, Kompol Wahyu  melanggar pasal 359 dan 360 dan juga pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.

 Melansir ANTARA, keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga:Jelang Akhir Tahun, Bupati Dan Wali Kota di Sumsel Diingatkan Kendalikan Inflasi

Kekinian, jumlah korban luka hingga meninggal dunia pada tragedi Kanjuruhan mencapai 574 orang. Sebanyak 131 korban meninggal dunia.

Tembakan gas air mata ke arah tribun penonton di Kanjuruhan Malang [Twitter]
Tembakan gas air mata ke arah tribun penonton di Kanjuruhan Malang [Twitter]

Dari data tersebut, terdapat 377 korban luka sudah dipulangkan dan masih ada 66 orang yang dirawat. Para korban luka dirawat di 25 rumah sakit yang berada di Malang Raya.

Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Dalam Keppres 19/2022 itu, presiden memberikan TGIPF sejumlah tugas untuk mengungkap Tragedi Kanjuruhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini