Kronologi Lengkap! Mahasiswa Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Dianiaya, Ditelanjangi, Disulut Rokok

Berikut kronologi lengkap penyebab penganiayaan yang juga terdapan ancaman pembunuhan.

Tasmalinda
Kamis, 06 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Kronologi Lengkap! Mahasiswa Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Dianiaya, Ditelanjangi, Disulut Rokok
Spanduk tuntutan soal kekerasan di UIN Raden Fatah Palembang [Suara/Siti Umnah]

SuaraSumsel.id - Penganiayaan dan pengeroyokan oleh oknum mahasiswa saat kegiatan diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang diduga dipicu adanya penyebaran informasi internal UKMK Litbang oleh korban.

Berikut kronologi lengkap penyebab penganiayaan yang juga terdapan ancaman pembunuhan.

ALP merupakan mahasiswa Jurusan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Raden Fatah dan tercatat sebagai anggota aktif di UKMK Litbang serta ikut andil dalam pelaksanaan diksar tahun 2022 dengan menjadi panitia bagian konsumsi.

Hubungan antara panitia UKMK Litbang dengan ALP mulai memanas setelah sekelompok mahasiswa terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan berhasil menggeledah ponsel milik korban dan berhasil menemukan sejumlah bukti chat ALP ke beberapa rekannya.

Baca Juga:Tiga Tersangka Penjua BBM Ilegal Diringkus Polda Sumsel, Begini Modus Pelaku

“Semua ini bermula dari keresahan dan rasa tidak tega ALP kepada peserta diksar UKMK Litbang karena kegiatan diksar yang rencana akan dilakukan di Bangka Belitung dengan biaya Rp300 per orang dan tambahan sembako yang dibebankan kepada peserta diksar. Namun pada pelaksanaannya, diksar dilakukan di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang. Informasi ini lah yang diceritakan ALP ke rekannya yang berasal dari UKMK lain, yang diduga para oknum mahasiswa terduga pelaku penganiayaan sebagai pengkhianat karena menceritakan persoalan ini ke UKMK lain,” kata Kuasa Hukum ALP, Sigit Muhaimin saat ditemui di Polda Sumsel pada Selasa, (4/10/22).

Setelah berhasil menemukan bukti, oknum mahasiswa yang melakukan penganiayaan terhadap korban lantas tersulut emosi karena menganggap ALP sebagai ‘pengkhianat’ yang menyebarkan informasi internal di tubuh UKMK Litbang.

Pada saat pelaksanaan diksar UKMK Litbang yang akhirnya dilaksanakan di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang selama empat hari, terhitung dari 29 September hingga 02 Oktober 2022.

“Anak saya diasingkan oleh sekelompok mahasiswa sesama panitia UKMK Litbang pada Jumat, (30/9/22) persis seperti kejadian G30S/PKI, sehari semalam dianiaya, disiksa, disulut api rokok dan ditelanjangi oleh sesama panitia. Tau informasi itu dari teman anak saya yang dari organisasi lain,” kata Rusdi yang merupakan ayah kandung korban saat ditemui di RS Hermina Jakabaring Palembang pada Senin, (3/10/22).

Saat mengetahui kabar tentang peristiwa yang dialami oleh anaknya, Rusdi langsung menjemput ALP ke lokasi kejadian yang berada di daerah Gandus Palembang.

Baca Juga:30 Lokasi Operasi Pasar Murah Digelar di Sumsel, Disiapkan 5 Ton Per Pasar

“Saya tidak tega, kasian dan sedih melihat kondisi anak saya seperti itu, dia itu hafidz quran. Seharusnya jangan sampai dipukuli, kalau masih bisa dibicarakan baik-baik, diberikan peringatan dulu jangan menyebarkan informasi internal organisasi. Kalau mahasiswa kan ngerti apalagi ada yang sudah semester 6,” pengakuan Rusdi sambil menangis.

Rusdi mengatakan bahwa ia menjemput sang anak di hari Sabtu siang, namun baru bisa bertemu dengan sang buah hati di Sabtu sore, (1/10/22).

“Sabtu sore baru ketemu, itu juga anak saya mendapat ancaman apabila melapor ke orang tua atau ke pihak kepolisian anak saya akan dibunuh. Pada saat itu langsung ke Polsek Gandus dan sepakat untuk berdamai,” katanya.

Saat bersepakat untuk damai, Rusdi mengaku bahwa pihaknya sempat mendapatkan ancaman dari pihak UKMK Litbang akan melaporkan ALP dengan pasal penyebaran informasi hoax.

“Kami ini orang yang tidak tahu, kami damai karena dari pihak sana mengancam akan melaporkan balik anak saya dengan pasal UU ITE kalau kami meneruskan masalah ini ke ranah hukum. Jadi pada  Sabtu di Polsek Gandus kami sempat damai dan anak saya bersama lima oknum mahasiswa menulis surat perjanjian perdamaian yang di tanda tangani di atas materai,” tuturnya.

Salah satu alumni yang juga demisioner ketum UKMK Litbang tahun 2013-2014 mengatakan bahwa pihak UKMK Litbang sendiri hingga Selasa, (4/10/22) tidak memberikan komentar apapun terkait permasalahan tersebut.

“UKMK Litbang tidak memberikan statement karena memang dibiarkan, Litbang merasa masalah ini sudah selesai karena sudah damai. Dan sudah menerima total biaya pengobatan korban, tetapi karena posisinya masih menjalani diksar jadi dari pihak panitia belum sempat mengabark dan menemui pihak keluarga korban, tapi sudah komunikasi lewat WhatsApp,” jelasnya saat diwawancarai pada Selasa, (4/10/22) kemarin.

Setelah melakukan konsultasi dengan penuh pertimbangan, akhirnya pihak keluarga korban menyambangi Polda Sumsel pada Selasa, (4/10/22) didampingi oleh kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) untuk meneruskan permasalahan ini ke meja hijau.

“Kami membuat laporan ke Polda Sumsel dengan tindak pidana pengeroyokan atau Pasal 170 KUHP. Yang dimana pelaku melakukan tindak kekerasan dan dugaan pelecahan seksual terhadap klien kami ALP,” kata Kuasa Hukum ALP, Sigit Muhaimin saat ditemui awak media di Polda Sumsel.

Mendengar kabar yang tidak menyenangkan di UKMK UIN Raden Fatah Palembang, pihak kampus dengan langkah hati-hati memutuskan untuk membentuk tim investigasi khusus untuk mengungkap akar permasalahan yang terjadi diantara sesama panitia UKMK Litbang tersebut.

“Setelah dilakukan penelusuran, pihak kampus membentuk tim investigasi khusus untuk kasus ini dengan menunjuk Kun Budianto sebagai Ketua Tim Investigasi Khusus yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan III FISIP UIN Raden Fatah Palembang,” kata Wakil Rektor III UIN Raden Fatah Palembang, Hamidah saat ditemui usai menjenguk korban di RS Hermina Jakabaring Palembang pada Senin, (2/10/22).

Hanya berselang satu hari setelah tim investigasi khusus dibentuk, pihak UIN Raden Fatah resmi mengekuarkan surat pemanggilan terhadap 10 mahasiswa yang disinyalir ikut terlibat dalam kekisruhan kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.

“Mahasiswa diperiksa selama kurang lebih 8 jam, mulai dari mereka datang ke gedung rektorat kampus A UIN Raden Fatah Palembang pada pukul 10.20 WIB hingga mereka meninggalkan gedung rektorat pada pukul 18.23 WIB. Sejauh ini informasi yang berhasil kami kumpulkan dari ke-10 mahasiswa ini bentuknya masih data mentah, proses selanjutnya akan kami godok dan sinkronkan kembali dengan keterangan korban nanti baru akan kami rapatkan dengan rektor UIN Raden Fatah Palembang,” kata Hamidah saat dicegat awak media usai melakukan pemeriksaan ke 10 mahasiswa pada Selasa, (4/10/22). 

Menurut pantauan wartawan di lapangan, ada dua spanduk yang bertuliskan permohonan kepada rektor UIN Raden Fatah Palembang, Nyayu Khodijah untuk mengusut tuntas permasalahan yang sudah terlanjur menjadi konsumsi publik tersebut.

“Bu Rektor Tolong Kawal dan Usut Pelaku Tindak Kekerasan,” kata-kata yang tertera di spanduk yang digantung di lapangan sepak bola UIN Raden Fatah Palembang pada Rabu, (5/10/22).

Tentunya Rektor UIN Raden Fatah Palembang telah mengetahui adanya kabar tersebut dan mengatakan hingga saat ini dirinya masih menunggu hasil laporan dari upaya pemanggilan ke-10 oknum mahasiswa yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.

“Saya belum menerima hasil laporan dari tim investigasi khusus terkait pemanggilan mahasiswa tersebut, mungkin hari Kamis, (6/10/22) hasilnya akan keluar dan setelah itu akan kita rapatkan bersama. Jadi untuk semua pihak mohon bersabar dengan hasilnya nanti,” tutup Nyayu Khodijah saat dikonfirmasi via telepon pada Rabu, (5/10/22).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini