Rusdi mengatakan bahwa ia menjemput sang anak di hari Sabtu siang, namun baru bisa bertemu dengan sang buah hati di Sabtu sore, (1/10/22).
“Sabtu sore baru ketemu, itu juga anak saya mendapat ancaman apabila melapor ke orang tua atau ke pihak kepolisian anak saya akan dibunuh. Pada saat itu langsung ke Polsek Gandus dan sepakat untuk berdamai,” katanya.
Saat bersepakat untuk damai, Rusdi mengaku bahwa pihaknya sempat mendapatkan ancaman dari pihak UKMK Litbang akan melaporkan ALP dengan pasal penyebaran informasi hoax.
“Kami ini orang yang tidak tahu, kami damai karena dari pihak sana mengancam akan melaporkan balik anak saya dengan pasal UU ITE kalau kami meneruskan masalah ini ke ranah hukum. Jadi pada Sabtu di Polsek Gandus kami sempat damai dan anak saya bersama lima oknum mahasiswa menulis surat perjanjian perdamaian yang di tanda tangani di atas materai,” tuturnya.
Baca Juga:Tiga Tersangka Penjua BBM Ilegal Diringkus Polda Sumsel, Begini Modus Pelaku
Salah satu alumni yang juga demisioner ketum UKMK Litbang tahun 2013-2014 mengatakan bahwa pihak UKMK Litbang sendiri hingga Selasa, (4/10/22) tidak memberikan komentar apapun terkait permasalahan tersebut.
“UKMK Litbang tidak memberikan statement karena memang dibiarkan, Litbang merasa masalah ini sudah selesai karena sudah damai. Dan sudah menerima total biaya pengobatan korban, tetapi karena posisinya masih menjalani diksar jadi dari pihak panitia belum sempat mengabark dan menemui pihak keluarga korban, tapi sudah komunikasi lewat WhatsApp,” jelasnya saat diwawancarai pada Selasa, (4/10/22) kemarin.
Setelah melakukan konsultasi dengan penuh pertimbangan, akhirnya pihak keluarga korban menyambangi Polda Sumsel pada Selasa, (4/10/22) didampingi oleh kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) untuk meneruskan permasalahan ini ke meja hijau.
“Kami membuat laporan ke Polda Sumsel dengan tindak pidana pengeroyokan atau Pasal 170 KUHP. Yang dimana pelaku melakukan tindak kekerasan dan dugaan pelecahan seksual terhadap klien kami ALP,” kata Kuasa Hukum ALP, Sigit Muhaimin saat ditemui awak media di Polda Sumsel.
Mendengar kabar yang tidak menyenangkan di UKMK UIN Raden Fatah Palembang, pihak kampus dengan langkah hati-hati memutuskan untuk membentuk tim investigasi khusus untuk mengungkap akar permasalahan yang terjadi diantara sesama panitia UKMK Litbang tersebut.
Baca Juga:30 Lokasi Operasi Pasar Murah Digelar di Sumsel, Disiapkan 5 Ton Per Pasar
“Setelah dilakukan penelusuran, pihak kampus membentuk tim investigasi khusus untuk kasus ini dengan menunjuk Kun Budianto sebagai Ketua Tim Investigasi Khusus yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan III FISIP UIN Raden Fatah Palembang,” kata Wakil Rektor III UIN Raden Fatah Palembang, Hamidah saat ditemui usai menjenguk korban di RS Hermina Jakabaring Palembang pada Senin, (2/10/22).