SuaraSumsel.id - Pemilik gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal meledak pada Senin (26/9) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan menyerahkan diri.
Setelah dalam pemeriksaan, polisi pun ditetapkan sebagai tersangka. Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Regen Kusuma mengatakan tersangka pemilik gudang penampungan BBM ilegal di Desa Tanjung Pering, Inderalaya Utara, Ogan Ilir itu berinsial Y merupakan warga desa setempat.
Penetapan status tersangka kepada Y dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir setelah mengantongi cukup barang bukti didukung dengan keterangan saksi.
“Sekaligus penyidik sudah mendapatkan keterangan dari tersangka yang saat ini ditahan usai menyerahkan diri dengan cara diantarkan pihak keluarganya, Rabu (29/9) ke Mapolres Ogan Ilir,” kata dia dalam pesan singkatnya.
Baca Juga:Jelang Pemuktahiran Data, Jumlah Pemilih Pemilu 2024 di Sumsel Capai 5 Juta
Y disangkakan melanggar Pasal 188 KUHP terkait kelalaian hingga menyebabkan objek gudang penampungan BBM meledak dan terbakar.
Pasal 40 angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Regen menyebutkan terkait keseluruhan kasus ini secara rinci akan disampaikan kepolisian dalam jumpa pers yang diagendakan pada Senin pekan depan.
Penyidik akan memastikan proses pemeriksaan terhadap tersangka Y dan termasuk menelusuri kemungkinan ada keterlibatan tersangka lain secara profesional dan proporsional.
Kasus penimbunan BBM ilegal yang meledak pada Senin (26/9) malam itu menjadi atensi khusus Kapolda Sumsel Irjen Pol. Toni Harmanto sehingga akan ditindaklanjuti hingga tuntas, kata Regen. [ANTARA]
Baca Juga:Serangan Beruang Ke Pemukiman Warga di Pagar Alam Sumsel Disebut BKSDA Karena Musim Durian