Jelang Pemuktahiran Data, Jumlah Pemilih Pemilu 2024 di Sumsel Capai 5 Juta

Pemutakhiran itu dilakukan dengan memadukan data pemilih yang dihimpun KPU Sumsel.

Tasmalinda
Kamis, 29 September 2022 | 21:01 WIB
Jelang Pemuktahiran Data, Jumlah Pemilih Pemilu 2024 di Sumsel Capai 5 Juta
Ilustrasi jumlah pemilih pemilu 2024 (Unsplash/5Element)

SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (KPU Sumsel) bersiap melakukan pemutakhiran data pemilih sebanyak 5 juta jiwa menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sesuai tahapannya pemutakhiran data itu berlangsung mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023, sekaligus penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), kata anggota KPU Sumsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hendri Almawijaya, di Palembang, Kamis.

Menurut Hendri, pemutakhiran itu dilakukan dengan memadukan data pemilih yang dihimpun KPU Sumsel dengan data dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah setempat.

Sehingga dari situ, jumlah pemilih Pemilu 2024 masih bisa bertambah ataupun berkurang dari sebanyak 5 juta jiwa yang merupakan jumlah pemilih pada masa pelaksanaan pemilu periode terakhir.

Baca Juga:Serangan Beruang Ke Pemukiman Warga di Pagar Alam Sumsel Disebut BKSDA Karena Musim Durian

“Kami punya aplikasi berbasis internet yang khusus untuk pemaduan data itu sehingga hasilnya bisa presisi,” kata dia, dari pemanfaatan aplikasi itu juga diharapkan tidak ada lagi orang yang telah meninggal dunia masih tercatat dalam daftar pemilih tetap.

Baca juga: KPU Sumsel imbau masyarakat terlibat dalam tahapan pemilu

Maka melalui pemutakhiran data itu diharapkan pada Pemilu Serentak 2024 pemilihan Presiden, Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota lalu dilanjutkan pemilihan kepala daerah, semua masyarakat di Sumsel bisa menggunakan hak suaranya dengan baik.

Selain menyiapkan kegiatan pemutakhiran data pemilih, KPU Sumsel mendorong masyarakat daerah setempat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam proses verifikasi keanggotaan partai politik jelang pemilihan umum 2024.

Pelaksanaan verifikasi itu dapat dilakukan masyarakat dengan cara mengecekkan nomor induk kependudukan (NIK) masing-masing ke situs internet Infopemilu.kpu.go.id.

Baca Juga:Pilu! Sepekan Dua Bayi di Sumsel "Dibuang" Orang Tua Karena Desakan Ekonomi

“Dari ini supaya masyarakat bisa mengetahui secara pasti, apakah dirinya tergabung sebagai anggota partai politik atau tidak. Kalau hasilnya tergabung tapi sebenarnya, tidak, yang bersangkutan bisa melaporkan ke Helpdesk Pemilu untuk diperbaiki datanya,” kata dia.

Dia menyebutkan, masyarakat diharapkan untuk bisa melaksanakan verifikasi keanggotaan partai politik itu sampai tahapan tersebut di tutup yakni pada 13 Desember 2022.

Inisiasi tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong adanya partisipasi aktif masyarakat untuk menciptakan pemilu 2024 sukses, yang orientasinya tidak sebatas berfokus pada kuantitas pemilihnya saja tapi .juga menjadi lebih berkualitas, demikian kata Hendri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak