Orang Tua di Palembang Tega "Tawarkan" Anak di Aplikasi Kencan

Keduanya melancarkan aksi pada Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, di indekos di Jalan Bangau Kecamatan IT III Palembang.

Tasmalinda
Rabu, 28 September 2022 | 20:22 WIB
Orang Tua di Palembang Tega "Tawarkan" Anak di Aplikasi Kencan
Ilustrasi aplikasi kencan online. Orang Tua di Palembang Tega "Tawarkan" Anak 15 Tahun [pixabay]

SuaraSumsel.id - Pasangan orang tua di Palembang Sumatera Selatan (Sumel) berhasil diringkus pihak kepolisian setelah kedapatan melakukan eksploitasi sekaligus menawarkan sang anak di aplikasi kencan.

Kedua orang tua, M Yusuf (21) warga Jalan H Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, dan IS alias Amoy (22) warga Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang menawarkan sang anak yang baru berusia 15 tahun.

Keduanya melancarkan aksi pada Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, di indekos di Jalan Bangau Kecamatan IT III Palembang. Anak yang masih berstatus pelajar tersebut ditawarkan dengan harga Rp300 ribu untuk sekali kencan (kencan singkat).

Beruntungnya, pasangan sejoli Berhasil ditangkap anggota kepolisian unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:Mobil Fortuner Anggota Polres Muba Dicuri di Parkiran Hotel Ternama di Baturaja Sumsel, Netizen Heran

Keduanya ditangkap unit PPA pimpinan Kanit PPA  di lokasi yang berbeda.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan peristiwa ini.

“Benar unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap penjualan anak melalui akun MiChat,” jelas Kompol Tri Wahyudi, diwawancarai di ruang kerjanya, pada Rabu (28/9/2022).

“Korban dipasang tarif harga sekali main Rp 300 ribu. Untuk itu pasal yang diterapkan pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP, ancaman penjara seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Tri melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:Fakta-Fakta Cadangan Gas Baru Pertamina Ditemukan di Ladang Adera Pali Sumsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini