Banding Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Dikabulkan PT, KPK Tempuh Kasasi

Terkait JPU KPK sudah nyatakan Kasasi, menurut Waldus, pihaknya belum tahu karena kan keputusannya belum diterima.

Tasmalinda
Rabu, 28 September 2022 | 16:08 WIB
Banding Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Dikabulkan PT, KPK Tempuh Kasasi
Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex saat ditangkap KPK. KPK mengajukan kasasi atas banding Dodi Reza Alex [dok KPK]

SuaraSumsel.id - Tim jaksa KPK mengungkapkan akan menempuh jalur hukum kasasi merespon banding yang dilakukan terpidana Dodi Reza Alex Noerdin dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

PT mengabulkan banding vonis mantan bupati Musi Banyuasin (Muba) tersebut menjadi 4 tahun penjara. Sebelumnya Dodi Reza Alex yang terjerat kasus korupsi suap di dinas PUPR Muba dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 6 tahun penjara.

Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi.

“Terhadap putusan banding Dodi Reza Alex Noerdin, kami Penuntut Umum KPK akan mengajukan upaya hukum Kasasi,” tegas JPU KPK Taufiq Ibnugroho melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:Mobil Fortuner Anggota Polres Muba Dicuri di Parkiran Hotel Ternama di Baturaja Sumsel, Netizen Heran

Kuasa hukum Dodi Reza Alex, Waldus Situmorang SH MH, menambahkan, pihaknya saat ini belum menerima salinan putusan tingkat banding.

“Itukan sudah putusan tingkat bandingnya, jadi kita sekarang putusan banding itu diturunkan Pengadilan Negeri, dari Pengadilan Negeri, pemberitahuan lewat reales mendelagasikan kepada Jakarat PN selatan, jadi PN selatan kita menunggu realesnya baru kita bersikap,” kata Waldus saat dikonfirmasi Rabu (28/9/2022)

Terkait JPU KPK sudah nyatakan Kasasi, menurut Waldus, pihaknya belum tahu karena kan keputusannya belum diterima.

“Jadi kita belum dapat (menanggapi), pikir saya juga mereka belum dapat, pikir saya tapi kita belum dapat,” ungkapnya

“Tentu putusannya akan kita lihat dimana celah – celah yang merugikan kita, tentu itu menjadi keberatan poin keberatan bagi kita, nanti kita lihat duluh putusannya seperti apa,” jelasnya

Baca Juga:Fakta-Fakta Cadangan Gas Baru Pertamina Ditemukan di Ladang Adera Pali Sumsel

Keputusan banding ini jauh lebih dari tunutan KPK yang menjerat mantan Ketua DPD Partai Golkar ini dengan hukuman 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini