Arinarsa menjelaskan usulan kenaikan sebesar 22 persen tersebut dihitung berdasarkan jarak tempuh bus AKDP yang kemudian ditentukan tarif dasar dan tarif atas per kilometer.
Untuk rute Kota Palembang-Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, berjarak sekitar 66 kilometer maka tarif dasarnya menjadi Rp10 ribu (dari sebelumnya Rp8.200), tarif atas Rp12 ribu (Rp9.900) dan tarif bawah Rp8 ribu (Rp6.600).
“Ya kalkulasi itu bila peningkatan sebesar 22 persen. Tapi pembahasan ini masih berlanjut belum final,” kata dia.
Ketua Organda Sumsel Ismail Hamid mengatakan kenaikan tarif AKDP setelah penyesuaian harga BBM tak bisa dielakkan sehingga pihaknya mengusulkan persentase 29,07 persen tersebut.
Baca Juga:Pelaku Pemukul PM TNI Merengek Dengan Tangan Diborgol, Polda Sumsel: Oknum Alami Gangguan Jiwa
Ia menjelaskan biaya langsung tersebut di antaranya ongkos belanja BBM, bunga modal, upah awak bus, pemeliharaan kendaraan, biaya terminal, pajak kendaraan bermotor, kir, dan asuransi, sedangkan biaya tidak langsung seperti pegawai dan pengelolaan administrasi.
“Selain itu sudah tujuh tahun tak ada peningkatan tarif di mana saat ini kami masih memakai peraturan gubernur tahun 2016, yang sudah lama tak ada evaluasi, ketentuannya pun masih di bawah Rp200 per kilometer per penumpang," terang dia.
Sementara Pemerintah sudah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite sejak 3 September 2022, tepat dua pekan sebelumnya.