Sementara itu Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto mengatakan, penangkapan tersangka dibantu anggota Polrestabes Palembang karena tersangka bersembunyi di rumah pamannya yang berada di Palembang.
“Tersangka berhasil ditangkap berikut dengan barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban,” bebernya.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, tersangka dikenakan pasal 340 Pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP. “Ancamannya pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Tony Saputra menambahkan, setelah kejadian dirinya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan didapati identitas pelaku.
“Kami sudah menyebar di lokasi lokasi yang diduga ada keberadaan tersangka, keluarga tersangka sendiri menutup-nutupi keberadaannya,” tegasnya.
“Tersangka ditangkap saat akan mandi dan tidak ada perlawanan. Kami tangkap Kamis (15/9) sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Muara Enim,” pungkasnya.