SuaraSumsel.id - Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas untuk dua terdakwa korupsi Tabroni dan Roni Candra terkait dugaan korupsi pengadaan proyek dinas Perkebunan Kabupaten OKI. Hal ini diketahui saat sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (12/9/2022)
Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu, SH, MH, menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan tidak pidana korupsi dan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan JPU.
“Memerintahkan JPU untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tegas Hakim.
Hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, untuk mengembalikan uang sebesar Rp317 juta, yang disita.
Baca Juga:Cuaca Sumsel Awal Pekan Ini, Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan
Tim kuasa hukum terdakwa Tabroni Perdana, Faisal, SH, mengatakan bahwa putusan ini sesuai dengan instruksi pihaknya selaku kuasa hukum.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, untuk pertimbangan bahwa Majelis Hakim tidak menemukan namanya kerugian negara jadi unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi.
Usai sidang JPU Kejari OKI, Fahri SH, mengatakan, seperti yang telah disampaikan dalam persidangan pihaknya selaku JPU akan mengajukan Hukum Kasasi.
“Kami akan mengajukan Kasasi,” ungkap JPU.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun 3 bulan pidana penjara denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan.
Baca Juga:Sumsel Sepekan: Ibu di Sumsel Beri Nama Anak Perdy Sambo Dan 4 Berita Menarik Lainnya