Polisi Janjikan Hadiah Bagi Warga yang Melaporkan Kasus Perjudian

"Saat ini Polres Rejang Lebong telah menyiapkan hadiah bagi masyarakat yang berani melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian," kata Tonny.

Erick Tanjung
Senin, 29 Agustus 2022 | 19:53 WIB
Polisi Janjikan Hadiah Bagi Warga yang Melaporkan Kasus Perjudian
Ilustrasi judi atau perjudian. [Antara/Abd Aziz]

SuaraSumsel.id - Polres Rejang Lebong, Bengkulu, akan memberikan hadiah kepada masyarakat yang berani melaporkan adanya kasus perjudian yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya masing-masing.

"Saat ini Polres Rejang Lebong telah menyiapkan hadiah bagi masyarakat yang berani melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian di sekitar tempat tinggalnya masing-masing," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan di Rejang Lebong, Senin (29/8/2022).

Dia menjelaskan, pemberantasan kasus perjudian tersebut sudah menjadi atensi dari Kapolri yang ditujukan kepada seluruh Polda hingga ke tingkat Polres di seluruh Indonesia.

Untuk memberantas tindak pidana perjudian baik yang dilakukan di darat maupun yang dilakukan secara online terus dilakukan pihaknya secara intensif dalam 15 kecamatan oleh petugas Polres Rejang Lebong dan jajaran.

Baca Juga:Ogah WiFi Gratis Dipake Main Judi Slot, Pemkot Cimahi Bakal Lakukan Ini

Kalangan masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana perjudian bisa melaporkannya ke polsek atau ke Mapolres Rejang Lebong maupun melalui WA lapor pak Kapolres di nomor 081276719996 serta call center 110.

Sementara itu, pengungkapan kasus perjudian dilakukan Polres Rejang Lebong dan jajaran polsek wilayah itu dalam sepekan belakangan berhasil mengamankan sembilan orang tersangka diantaranya lima orang pada 21 Agustus 2022 yang terlibat judi cengkareng di Kelurahan Talang Benih Curup, kelimanya adalah AA (55), EA (50), MH (46), MA (56) dan A (42).

Selanjutnya keesokan harinya Senin (22/8) sekitar pukul 14.30 WIB petugas gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Rejang Lebong berhasil menangkap seorang petani kopi berinisial Tar alias Icei (42) warga Dusun ll Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Curup Selatan yang kedapatan menjual togel online.

Tersangka lainnya ialah MK (53) warga Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan yang keseharian-nya berprofesi penjual nasi di wilayah itu. MK ditangkap karena kedapatan menjual togel daring kepada warga sekampung dengannya yaitu RP (42) yang berprofesi sebagai tukang ojek.

Terbaru ialah penangkapan terhadap penjual kupon judi togel yang dilakukan secara online berinisial MT (62) warga Desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi oleh petugas Polsek Sindang Kelingi pada 27 Agustus 2022.

Baca Juga:Bongkar Dugaan Modus Licik Konsorsium 303 yang Diatur AKB JRS: Gerebek, Tangkap, Peras Lalu Lepaskan

Atas perbuatannya para pelaku tindak perjudian ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 303 KUHP dengan pidana paling lama 10 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak