Diberhentikan Tidak Hormat, Irjen Ferdy Sambo Dinilai Telah Melakukan Perbuatan Keji

Masyarakat tinggal menunggu persidangan untuk mengadili Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tasmalinda
Senin, 29 Agustus 2022 | 08:25 WIB
Diberhentikan Tidak Hormat, Irjen Ferdy Sambo Dinilai Telah Melakukan Perbuatan Keji
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumsel.id - Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut merupakan perbuatan keji sehingga sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo atas tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir J sudah tepat.

"Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat artinya perbuatan FS (Ferdy Sambo) dalam konteks profesi sudah perbuatan paling keji sehingga dihukum diberhentikan dengan tidak hormat," kata Fickar.

Sebagaimana putusan sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mengadili prilaku sehubungan dengan profesi atau pekerjaan seorang anggota Polri dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Soal tepat tidaknya fakta yang sudah terjadi dan dipandang oleh dewan etik adalah perbuatan paling tidak etis, artinya sudah tepat hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo," ujarnya.

Baca Juga:Cadangan Gas Baru Ditemukan di Sumsel, Sumur Eksplorasi Sungai Rotan Milik Pertamina

Ayah dari almarhum Brigadir Nopriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat (ketiga kiri) didampingi istri Rosti Simajuntak (kanan) menahan tangis usai menerima ijazah kelulusan anaknya dari Rektor Universitas Terbuka Ojat Darojat (kiri) saat acara prosesi wisuda di Kampus Universita Terbuka Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (23/8/2022).  ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ayah dari almarhum Brigadir Nopriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat (ketiga kiri) didampingi istri Rosti Simajuntak (kanan) menahan tangis usai menerima ijazah kelulusan anaknya dari Rektor Universitas Terbuka Ojat Darojat (kiri) saat acara prosesi wisuda di Kampus Universita Terbuka Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (23/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Fickar menyebut bahwa masyarakat tinggal menunggu persidangan untuk mengadili Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tinggal menunggu persidangan pidana mengadili perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan dengan rencana (Pasal 340 kuhp) jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP," ujarnya.

Pada Jumat (26/8), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri sekaligus sekaligus Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta. [ANTARA]

Baca Juga:Akhir Pekan di Sumsel, Palembang Diguyur Hujan Sore Hingga Sore Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini