SuaraSumsel.id - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan pemeriksaan yang berlangsung hingga Sabtu (27/8/2022) malam. Pertanyaannya juga menjelaskan mengenai kejadian yang terjadi di Magelang, yang dinilai sebagai penyebab insiden pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebanyak 80 pertanyaan yang disampaikan kepada istri jenderal bintang dua tersebut. "Kurang lebih ada 80 pertanyaan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu dini hari melansir ANTARA.
"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," sambungnya. Dia menjelaskan pemeriksaan Putri dilakukan pada Jumat (26/8) siang hingga Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB dini hari.
Putri secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.
Baca Juga:Akhir Pekan di Sumsel, Palembang Diguyur Hujan Sore Hingga Sore Hari
"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.
Pemeriksaan Putri menjelaskan jika dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkap dia.
Penyidik Bareskrim Polri mengentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi dan dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8).
"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.

Alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus 2021 bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.
- 1
- 2