SuaraSumsel.id - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus menjadi perhatian publik. Mengapa tidak, sejumlah isu kemudian muncul setelah insiden berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Diketahui jika penembakan Brigadir J diakui Ferdy Sambo merupakan perintahnya. Di hadapan penyidik tim khusus bentukan Polri, Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan ia marah dan emosi setelah menerima laporan dari sang istri di Magelang.
Belum lama ini, Hotman Paris pun mengulas soal motif pembunuhan Brigadir J. Dia memulai dengan kebutuhan diperlukannya ahli hukum pidana
"Salam kopi Johny, banyak gosip dan lainnya yang muncul. Namun satu isu yang menarik perhatian dan memerlukan ahli hukum pidana dan psikologis," ujar Hotman Paris di media sosialnya.
Baca Juga:Bengkulu Dilanda Gempa 6,5 Magnitudo, Getaran Terasa di Sumsel
Dia mempertanyakan apakah benar seorang Ferdy Sambo menangis setelah mendengar laporan dari sang istri, Putri Candrawashi.
"Apakah benar, begitu ibu PC istri Sambo menceritakan kejadian di Magelang Pak Sambo menangis," tanya Hotman Paris.
Peristiwa Ferdy Sambo menangis ini pun tertulis di Berita Acara Pemeriksaan. "Seorang jenderal polisinya polisi menangis berarti ada kejadian yang menyulut emosi sehingga terjadi penembakan," ujar ia.
Dengan demikian, kata Hotman Paris yang kemudian pun mempertanyakan apakah penembakan ialah pembunuhan berencana atau pembunuhan dikarenakan disulut emosi.
"Ini kemudian apakah benar disebut pembunuhan berencana atau pembunuhan, pasal 338," tanya Hotman.
Baca Juga:Tetiba Kantor Digeledah Kejari Prabumulih, Ini Kata Bawaslu Sumsel
Hal ini pun dinyakini pengacara nyentrik tersebut akan menjadi perdebatan di persidangan Irjen Ferdy Sambo kemudian.
"Percaya sama Hotman yang sudah berpengalaman", sambung dia.
Hotman kembali mengungkapkan jika peristiwa ini menjaid terang benderang ketika di persidangan dengan adanya penilaian dari ahli hukum pidana dan psikolog.
"Istri pulang, sambo menangis lebih kurang beberapa menit, terjadi penembakan," ujar Hotman Paris membeberkan awal mula peristiwa insiden berdarah yang membuat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat harus ditembak lima kali.
Hotman pula menyarankan adanya ahli hukum pidana dan psikologis membahas ini sebagai pencerahan bagi masyarakat.
"Sangat bagus pembekalan dari masyarakat, terutama pengacara dari Sambo di persidangan," ungkap Hotman Paris
Peristiwa pembunuhan Brigadir J ini pun telah menyeret Irjen Ferdy Sambo sekaligus istri Putri Candrawathi sebagai pelaku dengan ancaman hukuman paling berat, pasal 340 KUHP.
Selain keduanya, juga ada tiga orang yang dijadikan tersangka Bharada E, Brigadir RR dan MK (supir istri Irjen Ferdy Sambo).