Peristiwa pembunuhan Brigadir J ini pun telah menyeret Irjen Ferdy Sambo sekaligus istri Putri Candrawathi sebagai pelaku dengan ancaman hukuman paling berat, pasal 340 KUHP.
Selain keduanya, juga ada tiga orang yang dijadikan tersangka Bharada E, Brigadir RR dan MK (supir istri Irjen Ferdy Sambo).