"Percaya sama Hotman yang sudah berpengalaman", sambung dia.
Hotman kembali mengungkapkan jika peristiwa ini menjaid terang benderang ketika di persidangan dengan adanya penilaian dari ahli hukum pidana dan psikolog.
![Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/04/63196-irjen-ferdy-sambo.jpg)
"Istri pulang, sambo menangis lebih kurang beberapa menit, terjadi penembakan," ujar Hotman Paris membeberkan awal mula peristiwa insiden berdarah yang membuat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat harus ditembak lima kali.
Hotman pula menyarankan adanya ahli hukum pidana dan psikologis membahas ini sebagai pencerahan bagi masyarakat.
Baca Juga:Bengkulu Dilanda Gempa 6,5 Magnitudo, Getaran Terasa di Sumsel
"Sangat bagus pembekalan dari masyarakat, terutama pengacara dari Sambo di persidangan," ungkap Hotman Paris
Peristiwa pembunuhan Brigadir J ini pun telah menyeret Irjen Ferdy Sambo sekaligus istri Putri Candrawathi sebagai pelaku dengan ancaman hukuman paling berat, pasal 340 KUHP.
Selain keduanya, juga ada tiga orang yang dijadikan tersangka Bharada E, Brigadir RR dan MK (supir istri Irjen Ferdy Sambo).