Tetiba Kantor Digeledah Kejari Prabumulih, Ini Kata Bawaslu Sumsel

Bawaslu Sumsel menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum yang berwenang.

Tasmalinda
Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:34 WIB
Tetiba Kantor Digeledah Kejari Prabumulih, Ini Kata Bawaslu Sumsel
Kantor Bawaslu Sumsel digeledah Kejari Prabumulih. [dok Sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menggeledah Kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sumatera Selatan. Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam.

Tim penyidik tiba di Kantor Bawaslu Sumsel berlokasi di Jalan Opi Raya, Jakabaring, Kota Palembang, Selasa, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Prabumulih Anjasra Karya, di Palembang, Selasa, mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah di Bawaslu Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Penyidik di Kantor Bawaslu Sumsel menyita sejumlah barang bukti dokumen pertanggungjawaban terkait kegiatan dana hibah di Bawaslu Prabumulih tersebut.

Baca Juga:Terungkap! Bawaslu Sumsel Digeledah Karena Kasus Dana Hibah Fiktif Bawaslu Prabumulih, Nilai Anggaran Rp5,6 Miliar

Sementara itu, Bawaslu Sumsel mengungkapkan akan membantu proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. 

 Sebagai lembaga Negara, Bawaslu termasuk Bawaslu Sumsel akan patuh dengan seluruh proses penegakan hukum di Indonesia. Tak hanya patuh, Bawaslu juga pasti akan membantu jika dibutuhkan.

“Termasuk seperti hari ini, saat tim Kejari Prabumulih bersama tim Kejaksaan Tinggi  Sumsel membutuhkan sejumlah dokumen terkait perkara yang tengah mereka proses, kami membuka akses seluas-luasnya di kantor kami, sehingga tim tersebut bisa mendapatkan apa yang mereka butuhkan,” ujar juru bicara Bawaslu Sumsel Yuswari Kurniawan kepada Suara.com, Selasa (23/8/2022).

Adapun dokumen yang diambil tim Kejari Prabumulih dan Kejati Sumsel dari kantor Bawaslu adalah dokumen-dokumen keuangan terkait pemilihan wali kota dan wakil wali kota Prabumulih tahun 2018. Dokumen-dokumen tersebut, merupakan arsip laporan yang disampaikan Panwaslu Prabumulih kepada Bawaslu Sumsel, sejak tahun 2017 dan 2018.

“Sebagai bentuk komitmen kami mendukung proses hukum yang tengah dilakukan teman-teman kejaksaan, kami menyerahkan dokumen tanpa ada yang ditutup-tutupi atau ada yang dihalang-halangi,” tegas Kepala Bagian Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Sumsel itu.

Baca Juga:Ini Penyebab Sumsel Alami Bencana Hidrometeorologi Banjir Dan Longsor Padahal Musim Kemarau

Sementara mengenai proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri Prabumulih, Bawaslu Sumsel menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum yang berwenang.

“Kami, para pengawas pemilu adalah warga negara yang taat hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dan kami, Bawaslu Sumsel percaya dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berlangsung kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini teman-teman kejaksaan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini